Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita sejumlah aset AQ, tersangka korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Penyitaan dilakukan di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A RT007 RW003 Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat 3 November 2023.
Aset-aset yang disita itu antara lain berupa satu buah sertifikat tanah hak milik seluas 5.494 m² Nomor 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri. Tanah yang diperoleh pada 13 Maret 2023 itu terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ada pula satu buah sertifikat tanah hak milik seluas 292 m², Nomor 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tanah ini didapatkan pada 1 September 2023 berdasarkan sebuah akta jual neli bernomor 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. Disita pula satu eksemplar dokumen pajak pembelian.
Selain sertifikat tanah, penyidik Kejaksaan juga menyita dua lembar surat deposito bank BUMN dengan jumlah deposito masing-masing Rp500.000.000. Penyidik Kejaksaan juga menyita dua buku tabungan bank BUMN.
Penyidik juga menyita satu eksemplar polis asuransi Sun Life dengan nomor polis: 129050015, nomor SPAJ: 811800007672, dengan premi dasar USD30.000, uang pertanggungan USD1.875.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa duit dalam bentuk mata uang berbagai negara. Rinciannya, uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar, uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar, uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar, dan uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar.
Kemudian, uang pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar, uang pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar, uang pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar, uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar, uang pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar, dan pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar.
Ada pula uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar, uang pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar, uang pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar, uang pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar, uang pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar, uang pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar, dan uang pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar.
Selain itu, penyidik juga menyita uang pecahan 500 Riyal sebanyak 1 lembar, uang pecahan
500 Dirham sebanyak 1 lembar, , dan uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000 (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Aset-aset yang disita ini menjadi barang bukti tersangka AQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
- Eko Huda Setyawan
Dengan pengembalian ini, total uang yang disita senilai Rp 40 miliar.
Baca SelengkapnyaAQ diduga menerima suap sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya di Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa uang itu dimaksudkan untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca SelengkapnyaTim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaTidak hanya kedua tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah alat bukti, baik barang bukti elektronik, dokumen, dan alat bukti lainnya.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada JAMPIDSUS telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaAset-aset yang telah disita tersebut akan dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dewi Maria.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI memeriksa 2 tersangka dan 11 saksi, 7 di antaranya istri para tersangka.
Baca SelengkapnyaDari tiga paket barang rampasan yang dilelang, satu paket terjual dengan harga penawaran di atas Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa Eksekutor segera menyerahkan paket saham ini ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS melaksanakan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik Terpidana Surya Darmadi.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter
Baca SelengkapnyaRumah megah itu merupakan milik tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaLelang barang rampasan ini akan dilaksanakan pada Kamis 18 April 2024 dengan total objek lelang sebanyak tujuh apartemen di Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaPemanggilan saksi-saksi akan terus dijadwalkan guna mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait dugaan korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKegiatan yang dilakukan yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap satu orang tersangka.
Baca SelengkapnyaUang sitaan diperoleh setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaPenyidik memeriksa YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani, kemudian KG, YN dan MTH, di mana ketiganya selaku pihak swasta.
Baca SelengkapnyaKegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.
Baca Selengkapnya