

Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita sejumlah aset AQ, tersangka korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Penyitaan dilakukan di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A RT007 RW003 Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat 3 November 2023.
Aset-aset yang disita itu antara lain berupa satu buah sertifikat tanah hak milik seluas 5.494 m² Nomor 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri. Tanah yang diperoleh pada 13 Maret 2023 itu terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ada pula satu buah sertifikat tanah hak milik seluas 292 m², Nomor 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tanah ini didapatkan pada 1 September 2023 berdasarkan sebuah akta jual neli bernomor 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. Disita pula satu eksemplar dokumen pajak pembelian.
Selain sertifikat tanah, penyidik Kejaksaan juga menyita dua lembar surat deposito bank BUMN dengan jumlah deposito masing-masing Rp500.000.000. Penyidik Kejaksaan juga menyita dua buku tabungan bank BUMN.
Penyidik juga menyita satu eksemplar polis asuransi Sun Life dengan nomor polis: 129050015, nomor SPAJ: 811800007672, dengan premi dasar USD30.000, uang pertanggungan USD1.875.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa duit dalam bentuk mata uang berbagai negara. Rinciannya, uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar, uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar, uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar, dan uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar.
Kemudian, uang pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar, uang pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar, uang pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar, uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar, uang pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar, dan pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar.
Ada pula uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar, uang pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar, uang pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar, uang pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar, uang pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar, uang pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar, dan uang pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar.
Selain itu, penyidik juga menyita uang pecahan 500 Riyal sebanyak 1 lembar, uang pecahan
500 Dirham sebanyak 1 lembar, , dan uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000 (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Aset-aset yang disita ini menjadi barang bukti tersangka AQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id