Better experience in portrait mode.
Kejagung Periksa 4 Pejabat Bea Cukai Riau Terkait Korupsi Impor Gula di PT SMIP

Kejagung Periksa 4 Pejabat Bea Cukai Riau Terkait Korupsi Impor Gula di PT SMIP

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pejabat Bea dan Cukai di Provinsi Riau terkait dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) tahun 2020-2023. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.


Keempat saksi itu adalah FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai dan HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.

Kemudian, SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP dan YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.


"Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana pada Rabu, 13 Maret 2024.

Kejagung Periksa 4 Pejabat Bea Cukai Riau Terkait Korupsi Impor Gula di PT SMIP

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.


Para saksi tersebut di antaranya, RZ selaku Kepala Kantor Bea Cukai Batam, EL selaku Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, dan GPH selaku Kepala Kantor Bea Cukai Dumai.

"Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023,"
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.

story.kejaksaan.go.id