

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya khususnya terkait kredit sindikasi yang nilainya pinjamannya mencapai sekitar Rp2,5 triliun.
Pendalaman ini terlihat dari pemeriksaan sejumlah saksi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Tbk). Kedua institusi pelat merah ini diketahui menjadi anggota sindikasi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyebut ada sekitar 14 orang saksi yang diperiksa jaksa penyidik JAM-Pidsus terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Menurut Kapuspenkum, keempat belas saksi itu diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tersebut atas nama tersangka ISL dkk.
Para saksi dari LPEI berjumlah empat orang dan salah satunya adalah inisial IGE yang diperiksa selaku Direktur Eksekutif LPEI tahun 2015 dalam perkara tersebut.
Sedangkan tiga saksi LPEI lainnya adalah inisial AS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011, ZLH selaku Risk Analyst LPEI tahun 2012, dan SS selaku CBM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017.
Pada hari yang sama, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa empat orang saksi dari Bank BRI yang sebagian besar berasal dari level staf dan seorang Kepala Divisi (Kadiv).
Para saksi staf yang dimintai keterangan oleh Kejagung itu adalah inisial RY selaku Junior Account Officer DBU, DY selaku Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan, dan RY selaku Junior Account Officer DBU.
Sementara Kadiv Bank BRI yang dipanggil menjadi saksi dalam perkara tersebut adalah berinisial DS selaku Kadiv Bisnis Umum tahun 2013-2025.
Selain dari Bank BRI, Kejagung juga masih memanggil sejumlah saksi dari Bank BJB untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Tiga saksi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) itu adalah inisial AEP selaku Group Head Korporasi, AP selaku Staf Kesekretariatan Direksi tahun 2018-2021, dan BAR selaku Pemimpin Cabang BJB Khusus Jakarta di Pancoran yang juga pernah menjabar di posisi yang sama untuk BJB Surakarta.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pemberian kredit kepada perusahaan tekstil yang pernah menjadi pemasok seragam angkatan bersenjata tersebut.
Saksi-saksi itu adalah inisial RML selaku Tim Teknis Feasibility Studiy (FS) PT Rayon Utama Makmur tahun 2017 dan ADK selaku Tim Teknis Konsultan Provalindo yang merupakan pembuat FS anak usaha PT Sritex tersebut pada tahun 2017.
Satu saksi lainnya adalah GPAW seorang Kuasa Hukum PT Sritex saat perusahaan menghadapi tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pailit.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id