

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 berinisial YNL dalam kasus korupsi importasi gula di perusahaan tersebut selama tahun 2020-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan YNL terkait dengan korupsi impor gula di PT SMIP dengan tersangka RD.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan RD, Direktur PT SMIP sebagai tersangka korupsi importasi gula tahun 2020-2023, Jumat 29 Maret 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum.
RD, selaku Direktur PT SMIP, pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Caranya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Kapuspenkum menambahkan, perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id