

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan Direktur Pemberitaan JAKTV berinisial TB ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi oleh Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam kapasitasnya sebagai pribadi, bukan perusahaan.
Status tersangka juga diberikan terkait perbuatannya yang merintangi penyidikan maupun penuntutan bukan terkait pemberitaan.
ujar Kapuspenkum dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Menurut Kapuspenkum, TB ditetapkan sebagai tersangka bersama MS dan JS karena perbuatannya merekayasa atau menciptakan opini publik terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan RI. Tindakan ini bertujuan untuk melemahkan upaya penyidikan, penuntutan, maupun persidangan dari perkara-perkara korupsi.
Kapuspenkum menjelaskan, hasil pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap 9 orang saksi pada Senin, 21 April 2025 menemukan adanya tiga kelompok dalam tim kuasa hukum penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjalankan fungsi berbeda-beda.
Tiga kelompok itu adalah tim juridis yang bertugas mewakili tersangka korporasi dalam pengadilan seperti penandatangan-penandatangan dokumen terkait persidangan. Kedua adalah tim social engineering yang memiliki peran membentuk opini publik.
"Tadi Pak Direktur Penyidikan sudah menyampaikan (fungsi tim social engineeting) melakukan demonstrasi, membuat seminar-seminar, membuat konten-konten yang semuanya direkayasa sedemikian rupa untuk membentuk opini publik supaya opini publik negatif terhadap kinerja institusi di dalam penanganan perkara khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi," jelas Kapuspenkum.
Terakhir adalah tim non-juridis yang memiliki tigas melakukan teknik-teknik yang bersifat di luar ranah hukum.
Sementara Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS Abdul Qohar menjelaskan pemberitaan yang dibuat tim kuasa hukum ini didesain sedemikian rupa oleh para tersangka. Tujuannya adalah untuk menciptakan, membentuk, dan mengadakan opini publik yang mendiskreditkan institusi Kejaksaan.
"(pemberitaan itu) bahwa apa yang ditangai penyidikan itu semua tidak benar. Ada kesepakatan itu (dari para tersangka)," ujar Dirdik.
Sementara terkait tersangka TB, Dirdik menjelaskan yang bersangkutan mendapat uang secara pribadi dan bukan atas nama perusahaan dalam kapasitasnya sebagai direktur JAK TV.
"Tidak ada kontrak tertulis antara JAKTV dengan para pihak yang ditetapkan sehingga ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur pemberitaan," ujar Abdul Qohar.
Seperti diketahui, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menetapkan tiga tersangka baru dari hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah MS yang merupakan advokat dan telah menjadi tersangka dalam perkara lain, JS selaku dosen dan advokat, serta TB selaku direktur stasiun televisi JAKTV.
Ketiga tersangka diduga berupaya melakukan perintanganan penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkata tindak pidana korupsi tata niaga komodiats timah dan tata niaga gula dengan tersangkan mantan menteri perdagangan, Tom Lembong.
Hasil pemeriksaan Jaksa Penyidik menemukan fakta Tersangka MS dan JS membayarkan uang senilai Rp478,5 juta dalam menjalankan kegiatan tim social engineering yang dijalankan tim kuasa hukum tersangka korporasi.
Kejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaIstri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id