Tanggapan terhadap Berbagai Dukungan kepada Kejaksaan atas Perkara Ronald Tannur yang Diputus Bebas oleh Hakim PN Surabaya
Oleh : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur DR. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL
Oleh : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur DR. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian wajib mengedepankan harkat manusia sebagai makhluk yang memiliki martabat dan derajat.
Maka negara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Sistem peradilan berbasis perlindungan hukum (korban) dan keadilan merupakan sebuah sistem beracara di pengadilan yang didasari dan dijiwai oleh semangat untuk membantu pencari keadilan agar berhasil memperoleh keadilan, menyelamatkan mereka dari kegagalan memperoleh keadilan atau memperoleh keadilan secara tidak halal, dan memberi apa yang dibutuhkan pihak-pihak yang terkait dalam perkara, meskipun yang bersangkutan tidak meminta atau tidak mengetahui atau bahkan mungkin tidak menghendaki.
Demi mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa secara nyata, sesuai amanat Konstitusi 1945 dan KUHAP, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum hadir mewakili negara untuk melakukan penuntuntan terhadap pelaku tindak pidana.
Untuk dapat mewujudkan visi sistem peradilan, yakni terwujudnya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perlu dibangun sistem peradilan yang dapat mengantarkan semua pihak kepada tujuan tersebut.
Sistem yang dinilai memadai dengan tujuan tersebut adalah sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan.
Sistem ini merupakan rangkaian proses peradilan yang didasari oleh semangat memberi perlindungan hukum dan keadilan.
Perlindungan hukum dan keadilan merupakan misi yang harus diemban oleh pengadilan demi tercapainya visi sistem peradilan.
Misi merupakan rangkaian tindakan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan melalui rangkaian program yang diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP).
Sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan merupakan misi proses peradilan untuk mewujudkan visi demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun kami sangat menyayangkan bekaitan dengan penangan perkara Ronald Tannur. Visi dan misi penegakan hukum di antara para aparat penegak hukum belum terwujud sepenuhnya sehingga terdapat perbedaan sudut pandang yang mengakibatkan terdakwa bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menghadapi hal ini tentu kami selaku Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan upaya hukum Luar Biasa yaitu akan mengajukan Kasasi demi menjamin adanya kepastian hukum bagi korban dan keluarganya karena JPU sudah melaksanakan penuntutan secara profesional dan proporsional dengan membuat dakwaan secara berlapis dengan menerapkan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP atau 359 KUHP atau 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga telah menuntut berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam persidangan dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dalam dakwaan kesatu Pasal 338 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 12 Tahun penjara.
JPU tidak sependapat dengan majelis hakim yang telah memutus bebas dan menyatakan Kasasi dengan alasan hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya baik dari para saksi , bukti surat hasil visum, ahli kedokteran forensik ,dan bukti CCTV.
Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa selaku Penuntut Umum berpegang kepada regulasi atau aturan-aturan hukum yang berlaku untuk memidanakan orang yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dengan penerapan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana sebagai instrumen dasar proses penemuan fakta di persidangan yang harus dilakukan secara adil dan patut bagi semua pihak.
Untuk memenuhi hak-hak korban, dalam tuntutannya pun JPU menuntut membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp263.673.000,- dan jika tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta merampas kendaraan kijang Innova Reborn yang dipergunakan terdakwa untuk dilakukan lelang umum dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris korban.
Dengan segala kerendahan hati kami menghaturkan ucapan terimakasih atas dukungan dari rekan-rekan media serta dukungan dari kalangan DPR, para Guru Besar yang merupakan Ahli Hukum, Tokoh Politik, Tokoh masyarakat , Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa dan semua Pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu dan hal ini akan menjadi penyemangat bagi para Jaksa dimanapun berada dalam melaksanakan tugas penuntutan karena kami berprinsip, meskipun langit akan runtuh, namun hukum harus tetap dapat ditegakkan dan saya yakin dengan adanya jaminan kepastian hukum di Indonesia akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas Nasional.
JPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim sangat sumir dan tidak beralasan.
Baca SelengkapnyaTim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR
Baca Selengkapnya*Detik-Detik Proses Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera AfriantiTerpidana ditangkap di kediamannya dan hanya ditemani ART
Baca SelengkapnyaPenangkapan ZR, pejabat non hakim di lingkungan MA dilakukan Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaPutu mengungkap sejumlah hal yang mejadi pertimbangan kejaksaan mengajukan kasasi.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaProf. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaDua dari empat saksi berasal dari kantor oknum pengacara terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaPenyelesaian kasus ini telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat sekitar
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga oknum hakim sebagai gebrakan Kejaksaan di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang kembali dipercaya mengemban posisi sebagai Jaksa Agung RI
Baca SelengkapnyaJaksa juga memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s/d saat ini.
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasar berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Batam, Kepulauan Riau, telah menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku pembunuhan terhadap eks Direktur RSUD Padang Sidempuan.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id