Better experience in portrait mode.
Tanggapan terhadap Berbagai Dukungan kepada Kejaksaan atas Perkara Ronald Tannur yang Diputus Bebas oleh Hakim PN Surabaya

Tanggapan terhadap Berbagai Dukungan kepada Kejaksaan atas Perkara Ronald Tannur yang Diputus Bebas oleh Hakim PN Surabaya

Oleh : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur DR. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian wajib mengedepankan harkat manusia sebagai makhluk yang memiliki martabat dan derajat.

Tanggapan terhadap Berbagai Dukungan kepada Kejaksaan atas Perkara Ronald Tannur yang Diputus Bebas oleh Hakim PN Surabaya

Maka negara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Sistem peradilan berbasis perlindungan hukum (korban) dan keadilan merupakan sebuah sistem beracara di pengadilan yang didasari dan dijiwai oleh semangat untuk membantu pencari keadilan agar berhasil memperoleh keadilan, menyelamatkan mereka dari kegagalan memperoleh keadilan atau memperoleh keadilan secara tidak halal, dan memberi apa yang dibutuhkan pihak-pihak yang terkait dalam perkara, meskipun yang bersangkutan tidak meminta atau tidak mengetahui atau bahkan mungkin tidak menghendaki. 

Demi mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa secara nyata, sesuai amanat Konstitusi 1945 dan KUHAP, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum hadir mewakili negara untuk melakukan penuntuntan terhadap pelaku tindak pidana.

Untuk dapat mewujudkan visi sistem peradilan, yakni terwujudnya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perlu dibangun sistem peradilan yang dapat mengantarkan semua pihak kepada tujuan tersebut.

Sistem yang dinilai memadai dengan tujuan tersebut adalah sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan.

Sistem ini merupakan rangkaian proses peradilan yang didasari oleh semangat memberi perlindungan hukum dan keadilan.

Perlindungan hukum dan keadilan merupakan misi yang harus diemban oleh pengadilan demi tercapainya visi sistem peradilan.

Misi merupakan rangkaian tindakan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan melalui rangkaian program yang diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP).

Sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan merupakan misi proses peradilan untuk mewujudkan visi demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun kami sangat menyayangkan bekaitan dengan penangan perkara Ronald Tannur. Visi dan misi penegakan hukum di antara para aparat penegak hukum belum terwujud sepenuhnya sehingga terdapat perbedaan sudut pandang yang mengakibatkan terdakwa bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menghadapi hal ini tentu kami selaku Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan upaya hukum Luar Biasa yaitu akan mengajukan Kasasi demi menjamin adanya kepastian hukum bagi korban dan keluarganya karena JPU sudah melaksanakan penuntutan secara profesional dan proporsional dengan membuat dakwaan secara berlapis dengan menerapkan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP atau 359 KUHP atau 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga telah menuntut berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam persidangan dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dalam dakwaan kesatu Pasal 338 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 12 Tahun penjara.

JPU tidak sependapat dengan majelis hakim yang telah memutus bebas dan menyatakan Kasasi dengan alasan hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya baik dari para saksi , bukti surat hasil visum, ahli kedokteran forensik ,dan bukti CCTV.

Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa selaku Penuntut Umum berpegang kepada regulasi atau aturan-aturan hukum yang berlaku untuk memidanakan orang yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dengan penerapan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana sebagai instrumen dasar proses penemuan fakta di persidangan yang harus dilakukan secara adil dan patut bagi semua pihak.

Untuk memenuhi hak-hak korban, dalam tuntutannya pun JPU menuntut membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp263.673.000,- dan jika tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta merampas kendaraan kijang Innova Reborn yang dipergunakan terdakwa untuk dilakukan lelang umum dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris korban.

Dengan segala kerendahan hati kami menghaturkan ucapan terimakasih atas dukungan dari rekan-rekan media serta dukungan dari kalangan DPR, para Guru Besar yang merupakan Ahli Hukum, Tokoh Politik, Tokoh masyarakat , Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa dan semua Pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu dan hal ini akan menjadi penyemangat bagi para Jaksa dimanapun berada dalam melaksanakan tugas penuntutan karena kami berprinsip, meskipun langit akan runtuh, namun hukum harus tetap dapat ditegakkan dan saya yakin dengan adanya jaminan kepastian hukum di Indonesia akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas Nasional.

JPU Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
JPU Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

JPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur
Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim sangat sumir dan tidak beralasan.

Baca Selengkapnya
Ipar dan Adik Tersangka LR Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Pemufakatan Jahat Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur
Ipar dan Adik Tersangka LR Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Pemufakatan Jahat Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur

Tim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Proses Penangkapan Gregorius Ronald Tannur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera Afrianti, di Surabaya
Detik-Detik Proses Penangkapan Gregorius Ronald Tannur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera Afrianti, di Surabaya

*Detik-Detik Proses Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera AfriantiTerpidana ditangkap di kediamannya dan hanya ditemani ART

Baca Selengkapnya
Video Penampakan Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg Hasil Penggeledahan dari Tersangka `ZR` Mantan Pejabat MA
Video Penampakan Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg Hasil Penggeledahan dari Tersangka `ZR` Mantan Pejabat MA

Penangkapan ZR, pejabat non hakim di lingkungan MA dilakukan Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Agung Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:

Baca Selengkapnya
Ronald Tannur Bebas, Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi
Ronald Tannur Bebas, Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi

Putu mengungkap sejumlah hal yang mejadi pertimbangan kejaksaan mengajukan kasasi.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar

Selain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 29 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 29 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya
JAM-Pidsus Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Tipikor Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
JAM-Pidsus Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Tipikor Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur

Dua dari empat saksi berasal dari kantor oknum pengacara terpidana Ronald Tannur

Baca Selengkapnya
Tersangka dan Korban Damai, Jaksa Stop Kasus Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Rohil
Tersangka dan Korban Damai, Jaksa Stop Kasus Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Rohil

Penyelesaian kasus ini telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat sekitar

Baca Selengkapnya
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Oknum Pengacara LR Sebagai Saksi Tersangka Hakim ED dkk dalam Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Periksa Oknum Pengacara LR Sebagai Saksi Tersangka Hakim ED dkk dalam Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Pemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Tegaskan Penangkapan 3 Oknum Hakim Perkara Ronald Tannur Bukti Negara Hadir Menegakkan Hukum
Kajati Jatim Tegaskan Penangkapan 3 Oknum Hakim Perkara Ronald Tannur Bukti Negara Hadir Menegakkan Hukum

Penangkapan tiga oknum hakim sebagai gebrakan Kejaksaan di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang kembali dipercaya mengemban posisi sebagai Jaksa Agung RI

Baca Selengkapnya
Jaksa Periksa Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa Periksa Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jaksa juga memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s/d saat ini.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Ajuan Penghentian Penuntutan, 20 Pelaku Kejahatan Tak Dihukum karena Alasan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui Ajuan Penghentian Penuntutan, 20 Pelaku Kejahatan Tak Dihukum karena Alasan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Setujui 12 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Setujui 12 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasar berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
Sesuai Tuntutan Jaksa, Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan
Sesuai Tuntutan Jaksa, Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan

Majelis Hakim PN Batam, Kepulauan Riau, telah menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku pembunuhan terhadap eks Direktur RSUD Padang Sidempuan.

Baca Selengkapnya