

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengunjungi PT Trinindo Internusa, satu dari lima smelter pengolahan pasir timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa, 30 September 2025.
Kegiatan kunjungan kerja lapangan itu dilakukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang terdiri dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Richard Taruli H. Tampubolon, dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, yang melibatkan beberapa kolektor timah ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Kapuspenkum, smelter yang dikunjungi tersebut nantinya akan diserahkan kepada negara dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
PT Timah Tbk diketahui memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencakup area darat dan laut di wilayah Bangka, Belitung, Pulau Kundur, Kepulauan Riau, dan sebagian Provinsi Riau dengan total luas wilayah IUP darat sekitar 288.000 hektare.
Namun, tingkat produksi dari perusahaan tambang pelat merah ini tidak sebanding dengan produksi smelter swasta yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu penyebab rendahnya produksi PT Timah Tbk adalah banyaknya penambangan ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah.
Pada kesempatan tersebut, Tim Satgas PKH juga melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan tambang ilegal yang ada di Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam perkara ini, pihak swasta yang digeledah telah melakukan kegiatan pembelian pasir timah dari penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah Tbk serta mengoordinir penambang ilegal melalui pihak-pihak terafiliasi, yaitu sub kolektor-kolektor yang tersebar di Kabupaten Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan wilayah-wilayah lain. Pasir timah tersebut selanjutnya dijual ke smelter swasta di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
"Seluruh keuntungan yang diperoleh secara ilegal tersebut dinikmati oleh pihak swasta seolah-olah dihasilkan dari kegiatan penambangan yang sah, padahal faktanya pihak swasta tersebut tidak memiliki wilayah IUP serta tidak memiliki RKAB sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan kegiatan penambangan," ungkap Kapuspenkum.
Usai kunjungan kerja lapangan, tim Satgas PKH melanjutkan pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Pertemuan dilakukan dalam rangka penyelesaian persoalan tata kelola tambang yang mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat.
Banten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id