

Wakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka sekaligus membacakan amanat Jaksa Agung dalam Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI (81) Gelombang I Tahun 2024.
Acara yang diselenggarakan pada Selasa 14 Mei 2024 itu diikuti oleh 349 peserta dengan mengusung tema "Jaksa Berakhlak Menuju Indonesia Emas”.
Menurut Jaksa Agung dalam amanatnya yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Sunarta, tema PPPJ kali ini selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong transformasi aparatur dan abdi negara melalui penerapan core value berakhlak, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.
“Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif menjadi karakter yang harus dimiliki tiap insan adhyaksa, khususnya para calon Jaksa yang akan ditempa dalam waktu beberapa bulan ke depan,”
ujar Wakil Jaksa Agung saat menyampaikan amanat Jaksa Agung.
Menurutnya, Jaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga memiliki kapabilitas, profesionalisme tinggi dan berintegritas, serta responsif terhadap perubahan serta tujuan organisasi.
Masih dalam amanat yang disampaikan Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung, PPPJ ini tak hanya menjadi rutinitas tahunan semata, akan tetapi merupakan pembekalan utama setiap jaksa untuk menjadi Jaksa yang tangguh.
Yaitu Jaksa yang senantiasa mengembangkan potensi diri melalui belajar secara berkelanjutan (lifelong learning) dan belajar pada setiap situasi dan kondisi (learning by circumstances).
story.kejaksaan.go.id
Menurutnya, pergantian status tersebut tentunya harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga mampu menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.
Dengan demikian, Jaksa Agung berharap agar seluruh peserta PPPJ harus bersungguh-sungguh dan bertanggungjawab baik kepada diri sendiri, orang tua beserta Institusi yang telah memberikan kepercayaan untuk mengikuti Diklat ini.
Penyelenggaraan Diklat PPPJ Tahun 2024 ini merupakan momentum yang tepat bagi para peserta untuk mempelajari dan menguasai penerapan KUHP Nasional meskipun baru akan berlaku di tahun 2026.
Dengan adanya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bagi penuntut umum, membuat para Calon Jaksa harus mempersiapkan diri sejak dini dengan sebaik mungkin.
Tak hanya itu, beberapa tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat hendaknya tak luput menjadi perhatian para peserta.
Ini penting agar dapat membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif, seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tindak pidana terkait narkotika, mafia tanah, dan sensibilitas gender serta konsep keadilan restoratif yang senantiasa digalakkan oleh Kejaksaan.
ujar Wakil Jaksa Agung.
Menurutnya, sektor penegakan hukum juga tak luput terkena dampak perkembangan teknologi dan digital tersebut. Mulai dari permasalahan tempus dan locus delicti terhadap kejahatan di dunia maya sampai pada kemungkinan berkembangnya subjek hukum dengan adanya kecerdasan buatan atau Artifisial Intelijen (AI).
Maka dari itu, Jaksa Agung meminta hal ini menjadi perhatian serius para penyelenggara dan pendidik, agar memastikan para peserta memeroleh pengetahuan yang up to date, sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual.
“Mengapa saya tekankan kalian untuk menjalani pendidikan dengan sungguh-sungguh, agar kalian mampu memahami ilmu yang diberikan dengan baik serta dapat menjiwai pelaksanaan dari ilmu yang kalian pelajari dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kalian sebagai Jaksa. Ilmu yang dipelajari dengan ikhlas dan sungguh-sungguh akan menghasilkan penerapan hukum yang sarat akan moral dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Menutup amanatnya, Wakil Jaksa Agung menekankan agar kelulusan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Badan Diklat. Kualitas wajib diutamakan dalam setiap pendidikan dan pelatihan demi melahirkan para penjaga marwah Kejaksaan yang kredibel.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id