

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit memberikan pembekalan kepada siswa peserta Susjab Kimmil ke-26 dan Susjabormil ke-31 tahun ajaran 2024, Rabu 17 Juli 2024.
JAM-Pidmil mengatakan bahwa kerjasama antara Kejaksaan dan TNI sangat kuat terutama di bidang penegakan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI, hal mana merupakan penegasan tentang asas dominus litis, serta single prosecution system.
“Dengan penegasan tersebut maka sinergitas, koordinasi teknis dalam proses penanganan perkara, penuntutan perkara pidana antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan, khususnya dalam perkara koneksitas sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran,” kata JAM-Pidmil.
Kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan sampai dengan terbentuknya organisasi JAM-Pidmil sudah terjalin sejak tahun 1961. Setiap langkah tersebut memperkuat sinergi teknis dan tanggung jawab antara kedua institusi dalam penegakan hukum.
“Perwujudan nyata sinergitas kedua institusi ini yaitu terbentuknya organisasi JAM PIDMIL melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 yang meresmikan perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI terkait pembentukan JAMPIDMIL, dan Asisten Pidana Militer pada 20 Kejaksaan Tinggi,” ujar JAM-Pidmil.
Adapun JAM-Pidmil memiliki tugas dan wewenang yakni sebagai unsur pembantu pimpinan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh orditurat pada penanganan perkara koneksitas.
Selanjutnya, JAM-Pidmil menyampaikan bahwa Kejaksaan dan TNI telah menjalin kerja sama baru yang tertuang pada Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor: NK/6/IV/2023/TNI pada tanggal 6 April 2023 tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.
Tujuan kerja sama ini untuk mengatur rencana kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum. Di antarany penyelenggaraan diklat, pertukaran sumber daya kedua institusi dan koordinasi teknis penanganan perkara.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id