Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Sahliyatul Khoiriyah, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Klaten, Jawa Tengah. Sahliyatul sebelumnya divonis 4 tahun penjara.
Sahliyatul ditangkap di Jalan Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat 8 Maret 2024, sekitar pukul 10.15 WIB.
Awalnya, Sahliyatul terdeteksi di Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Tim SIRI kemudian melakukan pengejaran. Namun ketika tim mengejar ke Jakarta Timur, nomor Sahliyatul sempat mati dan tidak terdeteksi.
Keesokan harinya, nomor Sahliyatul sempat aktif kembali di daerah Kota Bekasi. Tim SIRI pun segera mengejar Sahliyatul hingga akhirnya dapat ditemukan dan ditangkap di Jalan Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, saat hendak masuk ke dalam sebuah minimarket dengan menggunakan mobil.
Saat ditangkap, Sahliyatul bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Sahliyatul dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.
Sebelumnya, Sahliyatul dihukum pidana penjara selama empat tahun berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1096 K/Pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023 karena melakukan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sahliyatul Khoiriyah melakukan penipuan terhadap PT Majuel, perusahaan garmen asal Korea. PT Majuel menjadi korban mafia tanah saat mencari lahan untuk pabrik di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah, dengan kerugian Rp2.153.125.000.
Berikut ini identitas Sahliyatul Khoiriyah:
- Nama : Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd
- Tempat lahir : Jepara
- Usia/tanggal lahir : 56 tahun / 29 Agustus 1967
- Jenis kelamin : Perempuan
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil) Guru di Makamhaji Kartasura
Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung mengimbau agar menindak tegas para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan, seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
- Eko Huda Setyawan
Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru. Sementara empat etrdakwa telah divonis terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaKelima saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaNSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) periode 2017 sampai dengan 2019.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik pada JAM PIDSUS kembali memeriksa 1 saksi terkait perkara korupsi 109 ton emas.
Baca SelengkapnyaMantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka tersebut, yakni Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, dan Jamaludi Ginting.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, negara dirugikan sampai Rp2,4 miliar. Terdiri dari kerugian PPh pribadi senilai Rp726 juta, dan PPN sebesar Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaSepanjang kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa perkara mega korupsi telah berhasil ditangani.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim sangat sumir dan tidak beralasan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Tim Penyidik menetapkan satu tersangka. Sementara, empat terdakwa telah divonis pada pengadilan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama dan pihak dari PT Inti Valutama Sukses.
Baca Selengkapnya