Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Sahliyatul Khoiriyah, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Klaten, Jawa Tengah. Sahliyatul sebelumnya divonis 4 tahun penjara.
Sahliyatul ditangkap di Jalan Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat 8 Maret 2024, sekitar pukul 10.15 WIB.
Awalnya, Sahliyatul terdeteksi di Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Tim SIRI kemudian melakukan pengejaran. Namun ketika tim mengejar ke Jakarta Timur, nomor Sahliyatul sempat mati dan tidak terdeteksi.
Keesokan harinya, nomor Sahliyatul sempat aktif kembali di daerah Kota Bekasi. Tim SIRI pun segera mengejar Sahliyatul hingga akhirnya dapat ditemukan dan ditangkap di Jalan Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, saat hendak masuk ke dalam sebuah minimarket dengan menggunakan mobil.
Saat ditangkap, Sahliyatul bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Sahliyatul dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.
Sebelumnya, Sahliyatul dihukum pidana penjara selama empat tahun berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1096 K/Pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023 karena melakukan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sahliyatul Khoiriyah melakukan penipuan terhadap PT Majuel, perusahaan garmen asal Korea. PT Majuel menjadi korban mafia tanah saat mencari lahan untuk pabrik di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah, dengan kerugian Rp2.153.125.000.
Berikut ini identitas Sahliyatul Khoiriyah:
- Nama : Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd
- Tempat lahir : Jepara
- Usia/tanggal lahir : 56 tahun / 29 Agustus 1967
- Jenis kelamin : Perempuan
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil) Guru di Makamhaji Kartasura
Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung mengimbau agar menindak tegas para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan, seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
- Eko Huda Setyawan
Terpidana Hendry Kumulia bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca Selengkapnyapengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHafrizal mengaku sebagai sepupu kandung dari Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham dan Dirut PT BSS.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan yang merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan uang kas Sekda Rembang 2005.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaBuronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau dibekuk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI).
Baca SelengkapnyaPemanggilan saksi-saksi akan terus dijadwalkan guna mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait dugaan korupsi ini.
Baca SelengkapnyaDPO tindak pidana penipuan itu diamankan Kejaksaan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru
Baca SelengkapnyaTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaDPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaAl Naura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial AS (41) itu merupakan mantan Pj Kepala Desa Sandeley
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaUang sitaan diperoleh setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman
Baca Selengkapnya