

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Sahliyatul Khoiriyah, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Klaten, Jawa Tengah. Sahliyatul sebelumnya divonis 4 tahun penjara.
Sahliyatul ditangkap di Jalan Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat 8 Maret 2024, sekitar pukul 10.15 WIB.
Awalnya, Sahliyatul terdeteksi di Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Tim SIRI kemudian melakukan pengejaran. Namun ketika tim mengejar ke Jakarta Timur, nomor Sahliyatul sempat mati dan tidak terdeteksi.
Keesokan harinya, nomor Sahliyatul sempat aktif kembali di daerah Kota Bekasi. Tim SIRI pun segera mengejar Sahliyatul hingga akhirnya dapat ditemukan dan ditangkap di Jalan Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, saat hendak masuk ke dalam sebuah minimarket dengan menggunakan mobil.
Saat ditangkap, Sahliyatul bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Sahliyatul dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.
Sebelumnya, Sahliyatul dihukum pidana penjara selama empat tahun berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1096 K/Pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023 karena melakukan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sahliyatul Khoiriyah melakukan penipuan terhadap PT Majuel, perusahaan garmen asal Korea. PT Majuel menjadi korban mafia tanah saat mencari lahan untuk pabrik di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah, dengan kerugian Rp2.153.125.000.
Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung mengimbau agar menindak tegas para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan, seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id