Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin menangkap Zulfikar, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Sorolangun, berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jambi. Penangkapan dilakukan pada Senin 6 Mei 2024, sekitar pukul 08.01 WIB.
Sebelum penangkapan, Tim Satgas SIRI melakukan pemantauan. Zulfikar terpantau keberadaannya sekitar pukul 08.01 WIB di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Setelah itu Tim melakukan mengamankan Zulfikar.
Saat diamankan, Zulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya mengalami kendala. Namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dengan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin. Selanjutnya, Zulfikar dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sorolangun untuk dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.
Zulfikar merupakan terpidana Tindak Pidana Umum dalam pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK atau sebagaimana yang dimaksud Pasal 37, Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan berita Acar Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensic Cabang Palembang Nomor: 2435/ BMF/2016 tanggal 6 September 2016, terhadap barang bukti terhadap serbuk atau potongan emas setelah ditimbang didapatkan berat 1.153,17 gram yang kemudian disimpulkan terdapat kandungan emas (Au) atau unsur mineral lainnya.
Perbuatan Zulfikar diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Zulfikar ditahan penyidik Polri sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016. Masa penahanan kemudian diperpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016.
Selanjutnya perpanjangan penahanan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 22 November 20016.
Zulfikar ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2016 sampai dengan tanggal 04 Desember 2016. Dia kemudian ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016. Penahanan diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017.
Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN.Srl tanggal 16 Februari 2017 yang memeriksa dan mengadili perkara Zulpikar bin Adnan menjatuhkan putusan bebas dan segera mengeluarkannya dari tahanan.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada tanggal 27 Februari 2017. Putusan Kasasi Nomor 1366 K/Pid.Sus-LH/2017 tanggal 11 Desember 2017 mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Putusan kasasi itu membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Srl, tanggal 16 Februari 2017. Putusan kasasi juga menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sebesar Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
- Eko Huda
DPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaDahniar binti H. Darisa dinyatakan terbukti melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan yang merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan uang kas Sekda Rembang 2005.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Nursaenal dan Yunus bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Muchsin bin Paidi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaTerpidana kooperatif saat ditangkap sehingga prosesnya lancar.
Baca SelengkapnyaKegiatan yang dilakukan yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap satu orang tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri.
Baca Selengkapnyapengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaTerpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaSuryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil amankan 5 buronan asal Kejari Fakfak.
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaDPO yang ditangkap Satgas SIRI Kejagung asal dari Kejati Jambi tersebut adalah LD (49).
Baca SelengkapnyaPenangkapan ZR, pejabat non hakim di lingkungan MA dilakukan Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali
Baca Selengkapnya