

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin menangkap Zulfikar, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Sorolangun, berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jambi. Penangkapan dilakukan pada Senin 6 Mei 2024, sekitar pukul 08.01 WIB.
Sebelum penangkapan, Tim Satgas SIRI melakukan pemantauan. Zulfikar terpantau keberadaannya sekitar pukul 08.01 WIB di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Setelah itu Tim melakukan mengamankan Zulfikar.
Saat diamankan, Zulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya mengalami kendala. Namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dengan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin. Selanjutnya, Zulfikar dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sorolangun untuk dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.
Zulfikar merupakan terpidana Tindak Pidana Umum dalam pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK atau sebagaimana yang dimaksud Pasal 37, Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan berita Acar Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensic Cabang Palembang Nomor: 2435/ BMF/2016 tanggal 6 September 2016, terhadap barang bukti terhadap serbuk atau potongan emas setelah ditimbang didapatkan berat 1.153,17 gram yang kemudian disimpulkan terdapat kandungan emas (Au) atau unsur mineral lainnya.
Perbuatan Zulfikar diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Zulfikar ditahan penyidik Polri sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016. Masa penahanan kemudian diperpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016.
Selanjutnya perpanjangan penahanan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 22 November 20016.
Zulfikar ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2016 sampai dengan tanggal 04 Desember 2016. Dia kemudian ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016. Penahanan diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017.
Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN.Srl tanggal 16 Februari 2017 yang memeriksa dan mengadili perkara Zulpikar bin Adnan menjatuhkan putusan bebas dan segera mengeluarkannya dari tahanan.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada tanggal 27 Februari 2017. Putusan Kasasi Nomor 1366 K/Pid.Sus-LH/2017 tanggal 11 Desember 2017 mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Putusan kasasi itu membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Srl, tanggal 16 Februari 2017. Putusan kasasi juga menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sebesar Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id