Satu lagi terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan berhasil dibekuk. Kali ini, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung membekuk terpidana bernama Aris Taneo.
Penangkapan berlangsung di bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita.
Aris Taneo merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, NTT. Aris Taneo dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.
Majelis hakim menyatakan Aris Taneo terbukti bersalah, “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut.”
Vonis itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Aris Taneo dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Aris Taneo sebelumnya terdeteksi di Jambi. Tim Tabur mengejarnya, tapi Aris Taneo kabur ke Kupang menggunakan pesawat dengan transit di Jakarta dan Surabaya. Tim Tabur akhirnya berhasil menangkap Aris Taneo di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Berikut ini identitas Aris Taneo:
- Nama : Aris Taneo
- Tempat lahir : Saijaob
- Usia/tanggal lahir : 38 tahun / 03 Oktober 1985
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Pekerjaan : Petani
- Tempat Tinggal : RT.12/RW/06, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang
- Eko Huda Setyawan
Akibat perbuatan tersebut, Bagus Adi Pamungkas dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun
Baca SelengkapnyaYeni Verawati merupakan terpidana perkara penipuan yang telah dinyatakan terbukti bersalah.
Baca SelengkapnyaKejaksaan sudah menetapkan 6 tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku meminta agar menyisihkan keuntungan e-Warung sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021
Baca SelengkapnyaTiga saksi berasal dari PT Antam Tbk dan seorang lagi pegawai kantor cabang PT Bank Mandiri
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, total ada 13 tersangka dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya