Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu 27 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, identitas buronan yang ditangkap yaitu Hendry Kumulia (69) asal Jakarta.
Pria kelahiran Jakarta tersebut merupakan Direktur PT Siliwangi Kniting Factory yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, Terpidana Hendry Kumulia dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,"
ujar Kapuspenkum Kejagung di Jakarta, 28 Maret 2024.
Hendry Kumulia bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Hendry diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
- Arini Saadah
Awalnya, Henry Kusnohardjo diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura. Namun MA mengabulkan banding Jaksa.
Baca Selengkapnyapengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBuronan yang diamankan tersebut adalah atas nama R. Basuki Wismantoro (60) yang merupakan Pegawai BUMN Group Head RPKB Bank BRI Kantor Wilayah Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Arnis Febriana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 5 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHafrizal mengaku sebagai sepupu kandung dari Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham dan Dirut PT BSS.
Baca SelengkapnyaSahliyatul sebelumnya divonis 4 tahun penjara. Kasus ini merugikan perusahaan Korea hingga Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaDheri Hero Rianto dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp9.814.065.698.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaDPO tindak pidana penipuan itu diamankan Kejaksaan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaBuronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau dibekuk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI).
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan yang merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan uang kas Sekda Rembang 2005.
Baca SelengkapnyaDPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009
Baca SelengkapnyaTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.
Baca Selengkapnya