

Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu 27 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, identitas buronan yang ditangkap yaitu Hendry Kumulia (69) asal Jakarta.
Pria kelahiran Jakarta tersebut merupakan Direktur PT Siliwangi Kniting Factory yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
ujar Kapuspenkum Kejagung di Jakarta, 28 Maret 2024.
Hendry Kumulia bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Hendry diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id