

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin membuka secara resmi “Gebyar Bazar Adhyaksa 2024” di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Senin 11 November 2024.
Ini sebuah kegiatan tahunan yang memperlihatkan kepedulian terhadap kesejahteraan pegawai dan tenaga outsourcing di lingkungan Kejaksaan Agung, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, dan Rumah Sakit Umum Adhyaksa.
ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan bahwa acara ini menjadi semakin relevan di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi, terutama akibat penurunan daya beli yang disebabkan oleh deflasi selama lima bulan terakhir.
imbuh Jaksa Agung.
Gebyar Bazar Adhyaksa 2024 juga memiliki sisi inovatif dalam pelaksanaannya dengan menggabungkan konsep bazar fisik dan pasar virtual. Panitia menyelenggarakan penjualan virtual pada tanggal 7-8 November 2024, dan pada Senin 11 November 2024 para peserta dapat mengambil pesanan mereka di konter-konter yang telah disediakan.
Selain itu, penjualan langsung di lokasi bazar memungkinkan interaksi yang mempererat kebersamaan dan solidaritas, sambil tetap menjaga ketertiban untuk kesuksesan acara.
Sebagian besar produk yang dijual di Gebyar Bazar kali ini adalah produk-produk unggulan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang diharapkan dapat turut meningkatkan perekonomian lokal.
Dalam sambutan penutup, Jaksa Agung berharap agar kegiatan serupa dapat dikembangkan di masa mendatang untuk masyarakat yang lebih luas, sehingga kepedulian sosial ini dapat berdampak lebih besar.
"Dengan mengucap Bismillahirrohmannirrohim, Gebyar Bazar Adhyaksa
2024 secara resmi kami nyatakan dibuka,"
demikian deklarasi resmi pembukaan acara ini.
Kegiatan Gebyar Bazar Adhyaksa 2024 diharapkan dapat memberikan manfaat optimal dan menjadi inspirasi bagi seluruh keluarga besar Adhyaksa untuk berbuat yang terbaik demi kesejahteraan bersama.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id