Better experience in portrait mode.
Buronan Pidana Pembunuhan Hewan Asal Kejari Kupang Dibekuk Tim Tabur Kejati NTT

Buronan Pidana Pembunuhan Hewan Asal Kejari Kupang Dibekuk Tim Tabur Kejati NTT

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, dan Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, beserta tim telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 12.40 WITA bertempat di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Buronan Pidana Pembunuhan Hewan Asal Kejari Kupang Dibekuk Tim Tabur Kejati NTT

Menurut Kasi Penkum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, buronan yang berhasil dibekuk Tim Tabur ialah Yanson Nitti Alias Yanson (36).

Terpidana Yanson ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: B-508/N.3.25/ Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Yanson Nitti alias Yanson harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 07 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Yanson Nitti alias Yanson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Hewan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Buronan Pidana Pembunuhan Hewan Asal Kejari Kupang Dibekuk Tim Tabur Kejati NTT

"Saat diamankan, Terpidana Yanson Nitti alias Yanson, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang,"

jelas Kasi Penkum Kejati NTT.

Buronan Pidana Pembunuhan Hewan Asal Kejari Kupang Dibekuk Tim Tabur Kejati NTT

Sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini, Tim Tabur Kejati NTT telah berhasil menangkap dan mengamankan 5 orang dalam Daftar Pencarian Orang, yaitu:

1. Terpidana Aris Taneo

Ia merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Ia disangka melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut. Karenanya, ia dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 (1) KUHP. 

Buronan Pidana Pembunuhan Hewan Asal Kejari Kupang Dibekuk Tim Tabur Kejati NTT

Dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sejumlah Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

2. Terpidana Para Daddu alias Mapaga

Ia merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua yang disangka melakukan tindak pidana Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Ia disangka melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Oleh karenanya, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.

3. Terpidana Julius Djami Djo alias Madoke

Ia merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua yang disangka melakukan Ttndak pidana melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Karenanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.

Buronan Pidana Pembunuhan Hewan Asal Kejari Kupang Dibekuk Tim Tabur Kejati NTT

4. Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani 

Ia merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang disangka melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Ia dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

5. Terpidana Yanson Nitti alias Yanson

Buronan terakhir ini berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang disangka melakukan tindak pidana Pembunuhan Hewan. Ia dijerat Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan.


Mengenai hal ini, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono mengimbau agar Terpidana yang masih di luar dan DPO (Daftar Pencarian Orang) agar segera menyerahkan diri secara kooperatif karena cepat atau lambat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan segera mengeksekusinya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.