

Kejaksaan RI kembali menggelar program Mudik Gratis Tahun 2025 sebagai wujud keperdulian terhadap masyarakat, khususnya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebanyak 14 unit bus berkapasitas 676 kursi telah diberangkatkan dari halaman parkir Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.
Program Mudik Gratis Tahun 2025 merupakan hasil kerja sama antara Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Kejaksaan RI Peduli, dan Kementerian Perhubungan
Belasan bus tersebut disediakan bagi para pemudik dengan berbagai tujuan kota antara lain Semarang, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, Surabaya, Cilacap, Magelang, Lampung, dan Kudus.
Pelaksanaan Program Mudik Gratis Kejaksaan Tahun 2025 dilakukan setelah melalui beberapa tahapan. Dimulai dari pendaftaran yang digelar secara online melalui situs resmi https://mudikgratis.kejaksaan.go.id/ serta link Google Form.
Sementara tahap penukaran tiket berlangsung pada 24-25 Maret 2025 di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Hingga batas akhir pemesanan tercatat sebanyak 646 kursi telah terisi
Sejumlah kota tujuan yang digelar dalam Program Mudik Gratis Tahun 2025 oleh Kejaksaan Agung adalah:
1. Semarang sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 75 kursi dari 88 kursi yang tersedia;
2. Solo sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 71 kursi dari 88 kursi yang tersedia;
3. Wonogiri sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 118 kursi dari 118 kursi yang tersedia (full);
4. Yogyakarta via klaten sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 115 kursi dari 118 kursi yang tersedia;
5. Yogyakarta via purwokerto & kebumen sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 44 kursi dari 44 kursi yang tersedia (full);
6. Surabaya sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 43 kursi dari 44 kursi yang tersedia;
7. Cilacap sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 44 kursi dari 44 kursi yang tersedia (full);
8. Magelang sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 40 kursi dari 44 kursi yang tersedia;
9. Lampung sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 36 kursi dari 44 kursi yang tersedia; dan Kudus sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 43 kursi dari 44 kursi yang tersedia.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id