

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani perjanjian kerja sama pengamanan pembangunan strategis di Gedung Balai Kartini, Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.
Penandatangan kerja sama ini dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejagung RI, Reda Manthovani dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya menjelaskan perjanjian ini dibuat sebagai landasan kerja sama kedua pihak terkait pengamanan dan pembangunan strategis nasional, baik berupa pengamanan pembangunan proyek fisik maupun tata Kelola pertambangan mineral dan batubara.
"Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan pembangunan strategis," ujar Kapuspenkum Kejagung.
Ruang lingkup kerja sama meliputi tiga hal yaitu pengamanan pembangunan yang bersifat strategis meliputi proyek strategis nasional dan proyek bersifat strategis, perbaikan tata Kelola pertambangan mineral dan batubara, serta
pertukaran data dan informasi.
Dalam pelaksanaannya, Kapuspenkum menjelaskan, pengamanan pembangunan strategis ini meliputi empat kegiatan yaitu pengkajian peraturan perundang-undangan terkait dengan pembangunan strategis pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta upaya pencegahan (preventif) dan persuasif dalam rangka mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan strategis melalui pemetaan dan analisis ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.
Dua kegiatan lainnya adalah menciptakan kondisi yang kondusif untuk terciptanya pembangunan strategis serta melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Sementara kerja sama pada lingkup perbaikan tata kelola pertambangan Minerba meliputi inventarisasi permasalahan pertambangan, perumusan pembenahan tata kelola pertambangan, pengkajian regulasi dan kebijakan di bidang pertambangan Minerba, peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia, serta
sosialisasi regulasi/pembenahan tata kelola pertambangan Minerba.
"Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani hari ini," ungkap Kapuspenkum Kejagung.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id