

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani perjanjian kerja sama pengamanan pembangunan strategis di Gedung Balai Kartini, Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.
Penandatangan kerja sama ini dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejagung RI, Reda Manthovani dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya menjelaskan perjanjian ini dibuat sebagai landasan kerja sama kedua pihak terkait pengamanan dan pembangunan strategis nasional, baik berupa pengamanan pembangunan proyek fisik maupun tata Kelola pertambangan mineral dan batubara.
"Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan pembangunan strategis," ujar Kapuspenkum Kejagung.
Ruang lingkup kerja sama meliputi tiga hal yaitu pengamanan pembangunan yang bersifat strategis meliputi proyek strategis nasional dan proyek bersifat strategis, perbaikan tata Kelola pertambangan mineral dan batubara, serta
pertukaran data dan informasi.
Dalam pelaksanaannya, Kapuspenkum menjelaskan, pengamanan pembangunan strategis ini meliputi empat kegiatan yaitu pengkajian peraturan perundang-undangan terkait dengan pembangunan strategis pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta upaya pencegahan (preventif) dan persuasif dalam rangka mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan strategis melalui pemetaan dan analisis ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.
Dua kegiatan lainnya adalah menciptakan kondisi yang kondusif untuk terciptanya pembangunan strategis serta melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Sementara kerja sama pada lingkup perbaikan tata kelola pertambangan Minerba meliputi inventarisasi permasalahan pertambangan, perumusan pembenahan tata kelola pertambangan, pengkajian regulasi dan kebijakan di bidang pertambangan Minerba, peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia, serta
sosialisasi regulasi/pembenahan tata kelola pertambangan Minerba.
"Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani hari ini," ungkap Kapuspenkum Kejagung.
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id