Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan saksi yang diperiksa berinisial BW selaku Pensiunan PNS Dinas Pendidikan Provinsi Riau (Ketua Koperasi Cenaku Lestari).
Pemeriksaan saksi BW terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum
Duduk Perkara
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Dalam kasus ini, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa mengantongi hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di pengadilan tingkat pertama, Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti Rp2,23 triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, namun menghilangkan hukuman membayar uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Dalam putusan kasasi itu, Surya Darmadi hanya wajib membayar kerugian negara Rp2,23 triliun saja.
Dalam putusan kasus Surya Darmadi itulah hakim menilai ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan kawasan.
Dalam penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan mendapati masing-masing perusahaan punya lahan kelapa sawit yang berbeda-beda. Ada perusahaan yang punya izin, ada pula yang tidak mengantongi izin, hingga penyidik menetapkan tujuh korporasi tersebut sebagai tersangka.
- editor
Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPK dan TPPU
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa 2 Saksi Korupsi PT Duta Palma Korporasi
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 10 orang saksi terkait perkara PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS melaksanakan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik Terpidana Surya Darmadi.
Baca SelengkapnyaPA diperiksa sebagai saksi kasus korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa tersebut adalah TTG selaku direktur utama PT Darmex Plantations
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini. Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisal FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018 sampai dengan 2022
Baca SelengkapnyaKeempat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020 s/d 2023.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaPada November 2023, Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dengan tersangka RD dan RR
Baca Selengkapnya