

Kejaksaan Agung masih mendalami perkara tambang Kutai Barat. Pada Senin 22 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan, saksi yang diperiksa adalah pemegang Saham PT Manoor Bulat Lestari tahun 2008.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial DRW selaku Pemegang Saham PT Manoor Bulat Lestari tahun 2008, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” tutur Kapuspenkum Kejagung.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tambang Kutai Barat.
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah memeriksa tiga saksi yang berkaitan dengan perkara ini pada Rabu, 20 Maret 2024. Adapun salah satu saksi yang diperiksa saat itu adalah Direktur utama PT Sumber Bara Jaya (Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011).
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id