

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana KHusus Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidsus Kejagung) kembali memeriksa tersangka oknum pengacara berinisial LR pada Senin, 18 November 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan pemeriksaan LR kali ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
LR diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan pers pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu menjelaskan LR ditangkap bersamaan dengan penangkapan tiga orang oknum hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Ronald Tanur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 dalam perkara kasus penganiayaan yang berakibat Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
"Pada hari ini, tanggal 23 oktober 2024, Jaksa Penyidik pada JAM-Pidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Menurut Dirdik JAM-Pidsus, proses penangkapan terhadap keempat orang tersangka tidak dilakukan tiba-tiba. Penyidikan Kejaksaan sudah sejak lama menemukan adanya indikasi yang kuat ketiga hakim PN Surabaya mendapat suap atau gratifikasi dari pengacara LR semenjak pembacaan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang menjadi polemik di masyarakat.
Kejaksaan Agung RI
Dalam proses penggeledahan di enam lokasi dari keempat tersangka, tim penyidik Kejaksaan menemukan sejumlah barang-barang seperti uang tunai, bukti elektronik, serta dokumen terkait dugaan tindakan suap atau gratifikasi. Barang-barang yang ditemukan tersebut berupa:
JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id