Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana KHusus Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidsus Kejagung) kembali memeriksa tersangka oknum pengacara berinisial LR pada Senin, 18 November 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan pemeriksaan LR kali ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
LR diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan pers pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu menjelaskan LR ditangkap bersamaan dengan penangkapan tiga orang oknum hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Ronald Tanur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 dalam perkara kasus penganiayaan yang berakibat Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
"Pada hari ini, tanggal 23 oktober 2024, Jaksa Penyidik pada JAM-Pidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Menurut Dirdik JAM-Pidsus, proses penangkapan terhadap keempat orang tersangka tidak dilakukan tiba-tiba. Penyidikan Kejaksaan sudah sejak lama menemukan adanya indikasi yang kuat ketiga hakim PN Surabaya mendapat suap atau gratifikasi dari pengacara LR semenjak pembacaan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang menjadi polemik di masyarakat.
"Dari sana Kami melakukan elisitasi di lapangan secara tertutup, Kami menemukan bukti-bukti yang menurut kami cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,"
ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Kejaksaan Agung RI
Dalam proses penggeledahan di enam lokasi dari keempat tersangka, tim penyidik Kejaksaan menemukan sejumlah barang-barang seperti uang tunai, bukti elektronik, serta dokumen terkait dugaan tindakan suap atau gratifikasi. Barang-barang yang ditemukan tersebut berupa:
- Rumah pengacara LR di daerah Surabaya ditemukan uang tunai senilai Rp 1,19 miliar, uang dalam mata uang dollar AS senilai 451.700, 717.043 Dollar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi
- Apartemen milik LR di Apartemen Tower Palem Executive Menteng Jakarta Pusat ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan Dollar Amerika, Dollar Singapura, yang nilainya setara Rp 2,126 miliar, dokumen terkait bukti penukaran uang atau valuta asing, dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan handphone.
- Apartemen yang ditempati hakim ED di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 97 juta, uang tunai Dollar Singapura 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah bukti elektronik.
- Rumah hakim ED di Perumahan Semarang ditemukan uang tunai US$ 6.000, uang tunai 300 Dollar Singapura dan sejumlah bukti elektronik
- Apartemen yang ditempati hakim HH di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 104 juta, uang tunai US$ 2.200 dan uang tunai Dollar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik
- Apartemen yang ditempati hakim M di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, uang USD 2.000, uang Dollar Singapura 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik
- editor
Tim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer
Baca SelengkapnyaOknum pengacara LR diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka ZR yang merupakan mantan pejabat tinggi non hakim di Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaMW bersama oknum pengacara LR mengaku telah mengeluarkan biaya pengurusan perkara hingga Rp3,5 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaPemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka LR di Kejaksaan Agung, Jakarta
Baca SelengkapnyaDua dari empat saksi berasal dari kantor oknum pengacara terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaZR menerima uang tersebut dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya sudah ditangkap dalam perkara suap/gratifikasi 3 hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaJaksa juga memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s/d saat ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ZR, pejabat non hakim di lingkungan MA dilakukan Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga oknum hakim sebagai gebrakan Kejaksaan di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang kembali dipercaya mengemban posisi sebagai Jaksa Agung RI
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya*Detik-Detik Proses Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera AfriantiTerpidana ditangkap di kediamannya dan hanya ditemani ART
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan JAM-Pidsus menduga keras uang tersebut hasil gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selam periode 2012-2022
Baca SelengkapnyaPertimbangan pemindahan itu adalah untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim sangat sumir dan tidak beralasan.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial RP diduga menerima uang suap senilai Rp1 miliar dari kasus mafia tanah yang menyebabkan Pertamina merugi Rp244,6 miliar
Baca SelengkapnyaIni alasan Kejagung memindahkan 3 oknum hakim itu ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BS dan AHA
Baca SelengkapnyaNegara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaSelain istri tersangka, Kejagung juga memeriksa staf di Kemenhub sebagai saksi dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaDPO yang ditangkap Satgas SIRI Kejagung asal dari Kejati Jambi tersebut adalah LD (49).
Baca SelengkapnyaPutu mengungkap sejumlah hal yang mejadi pertimbangan kejaksaan mengajukan kasasi.
Baca Selengkapnya