

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Maret 2025 mengatakan para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Salah satu saksi yang diminta keterangan terkait perkara dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu adalah LN selaku Kepala Biro Hukum Kemendag.
Selain LN, penyidik Kejagung juga memeriksa saksi berinisial DEMS selaku Asisten Senior Manajer Bahan Pokok PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tahun 2015-2017.
"Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TWN dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung.
Perkara ini bermula ketika Tersangka TWN mengajukan permohonan persetujuan impor 105 ribu ton raw sugar pada tahun 2015. Padahal Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Permohonan itu dikabulkan Tersangka TTL yang memberikan izin Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah sebanyak 105 ribu ton untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) pada 12 Oktober 2015.
Merujuk Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 bahwa pihak yang diperbolehkan Impor GKP adalah BUMN tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL kepada PT Angels Product (PT AP) adalah Impor Gula Kristal Mentah (GKM).
"Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut tidak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," ungkap Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar.
Berlanjut pada 28 Desember 2015 saat digelar Rapat Kordinasi Bidang Perekonomian yang salah satu pembahasannya menyimpulkan bahwa Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton pada Januari – April tahun 2016. Namun Rakor tersebut tidak pernah memutuskan Indonesia memerlukan Impor GKP.
Selama periode November – Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI telah memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI Sdr. PS untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.
Kedelapan perusahaan itu adalah PT Angels Product (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar lndustri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene, PT Duta Segar lnternasional (DSI), PT Berkah Manis Makmur (BMM).
Pertemuan di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali bertujuan untuk menunjukan pihak yang akan melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat keterangan pers pada Senin, 20 Januari 2025 menyampaikan tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka korporasi dalam perkara importasi gula di Kemendag tersebut.
Kesembilan orang tersangka itu adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Product), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).
Tiga tersangka lainnya adalah TSEP, (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca Selengkapnya"Memang saya wajah sangar, tapi saya halus," kata Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id