

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa anak dan istri dari tersangka HL sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015–2022.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dilaksanakan pada Selasa, 8 April 2025.
Kapuspenkum Kejagung dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan para saksi dari keluarga HL yang diperiksa tersebut adalah CL sebagai anak dan LL selaku istri dari tersangka HL.
Kedua saksi tersebut diperiksa dalam rangka penyidikan perkara atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui HL merupakan tersangka dalam alam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tatal niaga komuditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah TBk tahun 2015-2022.
Tersangka HL ditangkap HL pada Senin, 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang yang merupakan hasil kerja sama Kejagung dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, dan Atase Kejaksaan di Kedubas RI Singapura.
"Penangkapan HL dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor:22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024 tepatnya pada jam 22.30 WIB,"
ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Sebelum dilakukan penangkapan, Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan HL diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik JAM-Pidsus pada tanggal 29 Februari 2024.
Paska dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, HL berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
"Tim Penyidik JAM-Pidsus telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Penetapan tersangka kepada HL dilakukan pada 16 April 2024 berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024.
Setelah penangkapan, tersangka HL akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan tersangka HL dalam perkara korupsi Timah berperan Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN.
Penerimaan bijihnya PT TIN diketahui bersumber dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.
Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ruangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id