

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dari PT Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Kamis, 4 September 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengatakan keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Puspenkum Kejagung
Para saksi yang diperiksa itu adalah inisial DWY selaku Group Head Perdata Divisi Hukum Bank BJB periode Oktober 2019-November 2023, DPR selaku Pegawai Bank BJB/Profesional Assistant Bank BJB tahun 2020.
Dua saksi lainnya adalah inisial CAS selaku Pegawai Bank BJB Administrasi Transaksi Kredit Korporasi dari tahun 2024 dan pernah menjadi Staf Operasional Kredit Korporasi tahun 2019-2024.
Terakhir adalah saksi berinisial ED selaku Bank Pemimpin Grup Litigasi Perdata Bank BJB.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id