Better experience in portrait mode.
Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, saksi yang diperiksa yakni DC selaku Manager Finance periode 2013-2014 PT Angels Products dan AS selaku ditugaskan menggantikan Direktur PT Sari Agrotama Persada.

"Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023," kata Kapuspenkum, Rabu 3 April 2024.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

Sebelumnya, empat saksi tambahan turut diperiksa terkait kasus tersebut. Tiga di antaranya adalah pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Saksi pertama adalah MY selaku Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode 2014-2016.


Saksi ke dua SH selaku Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan, Kelautan dan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode 2014-2016, dan saksi ke tiga EPS selaku Kepala Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode tahun 2015.

Tak hanya pejabat Kemendag, Kejagung juga memeriksa salah satu anak buah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yakni, RSR selaku Kasubdit Perdagangan di Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP).