Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 18 Maret 2025 mengungkapkan Tim Jaksa Penyidik pada Direkrorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa dua orang saksi yang masing-masing bekerja selaku kepala divisi PT Asuransi Jiwasraya. 

Dua saksi tersebut adalah DFR selaku Kepala Divisi Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan DK selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2011.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"

ujar Kapuspenkum.

Awal Mula Perkara

IR yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) diketahui ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyidikan lewat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Direktur Penyidikan JAMPIDSUS pada tahun 2019 lalu.

Hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang Tersangka yaitu Tersangka IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK periode tahun 2006-2012.

Penetapkan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Perkara ini dimulai ketika Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13% atau di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50%-8,75%.

Produk JS Saving Plan tersebut diketahui dan mendapat persetujuan dari Tersangka IR. Diketahui proses pemasaran produk asuransi harus mendapat persetujuan dari Bapepam-LK.

Sementara pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu menyebutkan perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi yaitu kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu.

Setelah melalui beberapa pertemuan di Kantor Bapepam-LK antara PT AJS yang diwakili Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan dengan Tersangka IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan.

Hasil dari sejumlah pertemuan tersebut adalah Tersangka IR membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk JS Saving Plan.

Data pada general ledger premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 menunjukan total perolehan premi dan produk JS Saving Plan sebesar Rp47,8 triliun. Perolehan itu berasal dari tahun 2014 sebesar Rp2,7 triliun, Rp6,6 triliun (2015), Rp16,1 triliun (2016), dan Rp22,4 triliun (2017).

Perkiraan Kerugian Negara

Dana yang diperoleh PT AJS yang diantaranya melalui Saving Plan tersebut dikelola oleh PT AJS dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dalam pelaksanaannya investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.

Dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui Manajer Investasi yang mengelola reksadana.

Keputusan transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008-2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diketahui negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000.

Perkiraan Kerugian Rp1,98 Triliun, Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Ajukan Pengadaan 1,2 Juta Chromebook
Perkiraan Kerugian Rp1,98 Triliun, Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Ajukan Pengadaan 1,2 Juta Chromebook Rabu, 16 Jul 2025 18:09 WIB

Baca Selengkapnya
Resmi! Jaksa Agung Lantik 11 Kajati dan 23 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
Resmi! Jaksa Agung Lantik 11 Kajati dan 23 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung Rabu, 16 Jul 2025 14:50 WIB

Baca Selengkapnya
Lelang Barang Terpidana Henry Surya dalam Perkara Indosurya Laku Terjual Rp129 Miliar
Lelang Barang Terpidana Henry Surya dalam Perkara Indosurya Laku Terjual Rp129 Miliar Rabu, 16 Jul 2025 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Direncanakan Sebelum Mendibudristek Diangkat, Ini Peran 4 Tersangka Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022
Direncanakan Sebelum Mendibudristek Diangkat, Ini Peran 4 Tersangka Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022 Rabu, 16 Jul 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sembunyi di Jakarta, Buronan Usia 79 Tahun Asal Kejati Jatim Diamankan Tim SIRI Kejaksaan
Sembunyi di Jakarta, Buronan Usia 79 Tahun Asal Kejati Jatim Diamankan Tim SIRI Kejaksaan Rabu, 16 Jul 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Perkara Digitalisasi Pendidikan di Kemendikburistek
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Perkara Digitalisasi Pendidikan di Kemendikburistek Selasa, 15 Jul 2025 23:29 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Kejaksaan Periksa 10 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Perkuat Pembuktian, Kejaksaan Periksa 10 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Selasa, 15 Jul 2025 20:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 15 Jul 2025 19:03 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua Selasa, 15 Jul 2025 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tandatangani MoU dengan Dewan Pers, Jaksa Agung Harapkan Tercipta Kontrol Sosial Kepada Kejaksaan
Tandatangani MoU dengan Dewan Pers, Jaksa Agung Harapkan Tercipta Kontrol Sosial Kepada Kejaksaan Selasa, 15 Jul 2025 14:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Kejaksaan Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Selasa, 15 Jul 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Ogan Ilir
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Ogan Ilir Selasa, 15 Jul 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Periksa Saksi dari Perusahaan yang Didirikan Nadiem Makarim
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Periksa Saksi dari Perusahaan yang Didirikan Nadiem Makarim Senin, 14 Jul 2025 23:45 WIB

Baca Selengkapnya
6 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pencurian Sawit untuk Berobat Anak
6 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pencurian Sawit untuk Berobat Anak Senin, 14 Jul 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) Perkuat Sinergi Strategis Sektor Kelistrikan
Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) Perkuat Sinergi Strategis Sektor Kelistrikan Senin, 14 Jul 2025 15:22 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan Lelang 59 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di Bogor, Laku Terjual Rp 18,4 Miliar
BPA Kejaksaan Lelang 59 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di Bogor, Laku Terjual Rp 18,4 Miliar Jumat, 11 Jul 2025 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Video Kunjungan Studi Mahasiswa Anggota ALSA Local Community Universitas Airlangga ke Puspenkum Kejaksaan RI
Video Kunjungan Studi Mahasiswa Anggota ALSA Local Community Universitas Airlangga ke Puspenkum Kejaksaan RI Jumat, 11 Jul 2025 18:57 WIB

Baca Selengkapnya
2 ASN Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD Bengkulu
2 ASN Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD Bengkulu Jumat, 11 Jul 2025 17:57 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Serahkan 5 Kapal Hasil Rampasan Kejari dan Cabjari untuk Dimanfaatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan
BPA Kejaksaan RI Serahkan 5 Kapal Hasil Rampasan Kejari dan Cabjari untuk Dimanfaatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan Jumat, 11 Jul 2025 15:46 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Mantan Gubernur AN Terkait Perkara Pasar Cinde Palembang
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Mantan Gubernur AN Terkait Perkara Pasar Cinde Palembang Jumat, 11 Jul 2025 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Diduga Berada di Singapura, Kejaksaan RI Terus Buru Tersangka MRC Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Diduga Berada di Singapura, Kejaksaan RI Terus Buru Tersangka MRC Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Jumat, 11 Jul 2025 10:20 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN dan Badan Bank Tanah Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum
JAM DATUN dan Badan Bank Tanah Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Jumat, 11 Jul 2025 09:19 WIB

Baca Selengkapnya
Peran 9 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 Triliun
Peran 9 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 Triliun Kamis, 10 Jul 2025 23:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara dari Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Bertambah jadi Rp285 Triliun
Kerugian Negara dari Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Bertambah jadi Rp285 Triliun Kamis, 10 Jul 2025 22:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Muhamad Riza Chalid
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Muhamad Riza Chalid Kamis, 10 Jul 2025 21:32 WIB

Baca Selengkapnya