Better experience in portrait mode.
Kejagung Periksa 2 Admin CV Mutiara Alam Lestari Terkait Korupsi Timah

Kejagung Periksa 2 Admin CV Mutiara Alam Lestari Terkait Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua admin CV Mutiara Alam Lestari, YF dan GST, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan penyidik memeriksa kedua admin CV Mutiara Alam Lestari tersebut sebagai saksi.

Kapuspenkum menyampaikan, kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang membelit tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”
ujar Kapuspenkum, Rabu 13 Maret 2024.

story.kejaksaan.go.id

Kejagung Periksa 2 Admin CV Mutiara Alam Lestari Terkait Korupsi Timah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. berinisial ALW. Dengan demikian, sudah ada 14 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini.

"Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk," kata Kapuspenkum, Jumat 8 Maret 2024.


ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 menawarkan kepada para pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan PT Timah Tbk tanpa melalui kajian.

Tindakan tersebut dilakukan oleh ALW bersama tersangka MRPT yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.


Ketiganya melakukan tindakan itu setelah menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya

"Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter," ujar Kapuspenkum.


ALW dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung Periksa 2 Admin CV Mutiara Alam Lestari Terkait Korupsi Timah

Meski telah berstatus tersangka, Kapuspenkum menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan. Sebab, ALW saat ini telah ditahan dalam kasus yang lain.