Better experience in portrait mode.
Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Rp39,49 Miliar ke Korban KSP Indosurya

Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Rp39,49 Miliar ke Korban KSP Indosurya

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan barang bukti perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berupa uang tunai senilai Rp39,49 miliar kepada para korban pada Rabu, 17 Januari 2024.


Pengembalian ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung. Tim tersebut telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara KSP Indosurya.

Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Rp39,49 Miliar ke Korban KSP Indosurya

Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar dan US$ 896.988,43 atau sekitar Rp1,4 miliar.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Rp39,49 Miliar ke Korban KSP Indosurya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban.

"Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius," ujar Fadil.


Fadil pun berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.

Pengembalian barang bukti ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat.


Ada pula Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Jaksa Eksekutor Lakukan Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana Perkara PT Duta Palma Group
Jaksa Eksekutor Lakukan Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana Perkara PT Duta Palma Group

JAM PIDSUS melaksanakan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik Terpidana Surya Darmadi.

Baca Selengkapnya
JAM Pidsus: Pusat Pemulihan Aset Berperan Percepat Penyelamatan Keuangan Negara
JAM Pidsus: Pusat Pemulihan Aset Berperan Percepat Penyelamatan Keuangan Negara

Agar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal TPPU

Baca Selengkapnya
Kejagung Eksekusi Lahan Milik Terpidana Heru Hidayat Terkait Kasus Jiwasraya dan ASABRI
Kejagung Eksekusi Lahan Milik Terpidana Heru Hidayat Terkait Kasus Jiwasraya dan ASABRI

Aset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Negeri Jayawijaya Eksekusi Terpidana Korupsi Rp19 Miliar Henry Kusnohardjo
Kejaksaan Negeri Jayawijaya Eksekusi Terpidana Korupsi Rp19 Miliar Henry Kusnohardjo

Awalnya, Henry Kusnohardjo diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura. Namun MA mengabulkan banding Jaksa.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Terima Penghargaan Detikcom Awards 2023 Sebagai 'Tokoh Restorative Justice'
Jaksa Agung Terima Penghargaan Detikcom Awards 2023 Sebagai 'Tokoh Restorative Justice'

Jaksa Agung Terima Penghargaan Detikcom Awards 2023 Sebagai 'Tokoh Restorative Justice'

Baca Selengkapnya
Kejari Rohil Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Penghulu Terpidana Kasus Korupsi
Kejari Rohil Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Penghulu Terpidana Kasus Korupsi

Kejari Rohil Provinsi Riau, menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari perkara korupsi Pendapatan dan belanja kepenghuluan.

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Tegaskan Penangkapan 3 Oknum Hakim Perkara Ronald Tannur Bukti Negara Hadir Menegakkan Hukum
Kajati Jatim Tegaskan Penangkapan 3 Oknum Hakim Perkara Ronald Tannur Bukti Negara Hadir Menegakkan Hukum

Penangkapan tiga oknum hakim sebagai gebrakan Kejaksaan di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang kembali dipercaya mengemban posisi sebagai Jaksa Agung RI

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakan seolah-olah ada pelanggaran hukum oleh proses lelang yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Hentikan 15 Perkara Lewat Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan dan Penganiayaan
Kejaksaan Hentikan 15 Perkara Lewat Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan dan Penganiayaan

Berikut alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui Penyelesaian 10 Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Salah Satunya Kasus Pencurian Buat Bayar SPP
Kejaksaan RI Setujui Penyelesaian 10 Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Salah Satunya Kasus Pencurian Buat Bayar SPP

Ke-10 perkara tersebut merupakan permohonan dari 8 Kejaksaan Negeri

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Sita 687 Juta Lembar Saham Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejaksaan Sita 687 Juta Lembar Saham Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri

Jaksa Eksekutor segera menyerahkan paket saham ini ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Terima Penghargaan Tokoh Penegak Hukum Humanis
Jaksa Agung Terima Penghargaan Tokoh Penegak Hukum Humanis

Sepanjang kepemimpinannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima 50 penghargaan dalam berbagai bidang

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Tangkap PNS Buronan Kasus Korupsi Asal Kejari Binjai
Kejaksaan RI Tangkap PNS Buronan Kasus Korupsi Asal Kejari Binjai

Satgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Selama 10 Tahun Terakhir Selamatkan Keuangan Negara Hingga Ribuan Triliun Rupiah
Kejaksaan RI Selama 10 Tahun Terakhir Selamatkan Keuangan Negara Hingga Ribuan Triliun Rupiah

Kinerja Kejaksaan selama 10 tahun terakhir diapresiasi Presiden Joko Widodo dalam pidato jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Gedung DPR RI.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang

Jam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
Buronan Terpidana Korupsi Syarif Abdullah Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejagung
Buronan Terpidana Korupsi Syarif Abdullah Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejagung

Identitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan

JAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi JAM-Pidum dan Ditjen PP Kemenkumham, Bukti Kejaksaan Serius Menyongsong KUHP Nasional
Kolaborasi JAM-Pidum dan Ditjen PP Kemenkumham, Bukti Kejaksaan Serius Menyongsong KUHP Nasional

Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.

Baca Selengkapnya
Ungkap Korupsi Timah, JAM-Pidsus: Kerugian Rp217 Triliun Bukan Soal Besarnya, tapi Bagaimana Cara Mengembalikannya
Ungkap Korupsi Timah, JAM-Pidsus: Kerugian Rp217 Triliun Bukan Soal Besarnya, tapi Bagaimana Cara Mengembalikannya

Ia mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter

Baca Selengkapnya