Better experience in portrait mode.
Kejagung Dalami Keterlibatan Pegawai PT Tinindo Inter Nusa dalam Kasus Jual Beli Emas Antam

Kejagung Dalami Keterlibatan Pegawai PT Tinindo Inter Nusa dalam Kasus Jual Beli Emas Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Adapun saksi yang diperiksa berinisial BR selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik.

"Saksi diperiksa erkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018 atas nama tersangka BS dan AHA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu 27 Maret 2024.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.


Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut.

Kejagung Dalami Keterlibatan Pegawai PT Tinindo Inter Nusa dalam Kasus Jual Beli Emas Antam

Dua saksi yang diperiksa pada Selasa 26 Maret 2024 itu adalah AJ selaku Loket Officer dan SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam. Mereka juga diperiksa untuk melengkapi berkas atas tersangka BS dan AHA.

Kejagung Dalami Keterlibatan Pegawai PT Tinindo Inter Nusa dalam Kasus Jual Beli Emas Antam

Tim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BS dan AHA. Menurut Kapuspenkum, tidak menutup kemungkinan perkara ini akan terus berkembang, mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari kasus ini.