Better experience in portrait mode.
Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan, Kejaksaan RI Periksa Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa

Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan, Kejaksaan RI Periksa Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait dengan korupsi pembangunan jalur kereta Medan, Sumatera Utara, Jumat 8 Maret 2024.

Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan, Kejaksaan RI Periksa Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa

Saksi yang diperiksa tersebut berinisial HBL, selaku Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa. HBL diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2023 atas nama tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.


Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan, Kejaksaan RI Periksa Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2017-2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.


Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan.

Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan, Kejaksaan RI Periksa Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

Tim penyidik juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menghitung kerugian negara. Estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan.


Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.