

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap empat orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
Keempat terdakwa yang telah divonis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus itu adalah Tamron alis Aon, Kwanyung alias Buyung, Hasan Tjie, dan Achmad Albani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, SH, M.Hum dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 28 Desember 2024 menyatakan pengajuan banding dilakukan karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,"
ujar Kapuspenkum Kejagung
Dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada empat terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 dan 8 tahun dan denda antara Rp750 juta-Rp1 miliar.
Dari keempat terdakwa, Tamron alias Aon dijatuhi vonis pidana penjara paling lama yaitu 8 tahun. Terdakwa Tamron juga diminta memberikan uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara.
Keempat terdakwa dan penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus.
Berikut adalah putusan vonis Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakpus terhadap empat terdakwa:
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id