

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap empat orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
Keempat terdakwa yang telah divonis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus itu adalah Tamron alis Aon, Kwanyung alias Buyung, Hasan Tjie, dan Achmad Albani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, SH, M.Hum dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 28 Desember 2024 menyatakan pengajuan banding dilakukan karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Kapuspenkum Kejagung
Dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada empat terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 dan 8 tahun dan denda antara Rp750 juta-Rp1 miliar.
Dari keempat terdakwa, Tamron alias Aon dijatuhi vonis pidana penjara paling lama yaitu 8 tahun. Terdakwa Tamron juga diminta memberikan uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara.
Keempat terdakwa dan penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus.
Berikut adalah putusan vonis Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakpus terhadap empat terdakwa:
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.
JAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca Selengkapnya"Memang saya wajah sangar, tapi saya halus," kata Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kompas Gramedia Group (KG Media) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPutri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaTim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 8 orang saksi terkait penyidikan perkara minyak mentah PT Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id