

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan lima tersangka baru dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Lima tersangka tersebut di antaranya pengusaha tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung berinisial SG alias AW dan MBG.
Kemudian Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN) berinisial HT alias ASN dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018 berinisial EE alias EML.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 berinisial MRPT alias RZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan.
Sedangkan tersangka SG alias AW dan MBG, keduanya memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah;
Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Pada saat itu, SG alias AW memerintahkan MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.
Biji timah yang diproduksi oleh MBG tersebut berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik biji maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.
Untuk mengumpulkan biji timah yang ditambang secara ilegal, MBG atas persetujuan SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP);
Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 sampai 2022 senilai Rp975.581.982.776. Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan SG alias AW.
Selain membentuk perusahaan boneka, MBG atas persetujuan SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik SG alias AW
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi PT Asabri dan Duta Palma.
Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, tersangka MRPT alias RZ, HT alias ASN, dan MBG, menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaAALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id