Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan lima tersangka baru dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Lima tersangka tersebut di antaranya pengusaha tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung berinisial SG alias AW dan MBG.
Kemudian Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN) berinisial HT alias ASN dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018 berinisial EE alias EML.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 berinisial MRPT alias RZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan.
Sedangkan tersangka SG alias AW dan MBG, keduanya memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah;
Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Pada saat itu, SG alias AW memerintahkan MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.
Biji timah yang diproduksi oleh MBG tersebut berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik biji maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.
Untuk mengumpulkan biji timah yang ditambang secara ilegal, MBG atas persetujuan SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP);
Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 sampai 2022 senilai Rp975.581.982.776. Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan SG alias AW.
Selain membentuk perusahaan boneka, MBG atas persetujuan SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik SG alias AW
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi PT Asabri dan Duta Palma.
Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, tersangka MRPT alias RZ, HT alias ASN, dan MBG, menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
- Nabila Hanum
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 200 saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung kembali memeriksa 5 saksi baru untuk mendalami perkara Komoditas Timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama dan pihak dari PT Inti Valutama Sukses.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ketut Sumedana, merinci enam saksi tersebut dalam siaran persnya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa yaitu, LG selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dan CS selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Kejaksaan RI telah menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTerhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca Selengkapnyasaksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin
Baca Selengkapnya