Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi baru terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Pemeriksaan satu saksi baru ini dilakukan pada Senin, 04 Maret 2024.
"Adapun saksi yang diperiksa yaitu MAK selaku pihak swasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Menurut Kapuspenkum Kejagung dalam Siaran Pers Nomor PR–186/007/K.3/Kph.3/03/2024, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Tipikor penyalahgunaan wewenang Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa beberapa saksi sejak kasus ini bergulir pada Agustus 2023 lalu. Kasus penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) melalui perjalanan yang panjang dan rumit. Namun, pihak Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus berupaya mendalami perkara ini.
- Arini Saadah
Keempat saksi diperiksa terkait kasus penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaAdapun saksi yang diperiksa berinisial YSE selaku Pemilik Toko Emas Jaya Abadi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas Surabaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi butik emas.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua saksi terkait kasus komiditi emas.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan 6 tersangka.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 4 orang saksi, terkait kasus 109 ton emas.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSebelumnya tim penyidik Kejaksaan RI telah melimpahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaYR dan MAA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Baca SelengkapnyaKelima saksi diperiksa untuk memperkuat bukti dalam kasus yang melibatkan tersangka BudiSaid dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa 2 saksi baru terkait kasus impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaKedua saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial IW dan AJ.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik pada JAM PIDSUS kembali memeriksa 1 saksi terkait perkara korupsi 109 ton emas.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Kejaksaan RI telah melimpaahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnya