

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi baru terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Pemeriksaan satu saksi baru ini dilakukan pada Senin, 04 Maret 2024.
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Menurut Kapuspenkum Kejagung dalam Siaran Pers Nomor PR–186/007/K.3/Kph.3/03/2024, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Tipikor penyalahgunaan wewenang Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa beberapa saksi sejak kasus ini bergulir pada Agustus 2023 lalu. Kasus penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) melalui perjalanan yang panjang dan rumit. Namun, pihak Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus berupaya mendalami perkara ini.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id