

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Trinindo Inter Nusa (TIN) pada Rabu, 6 Maret 2024.
Pemeriksaan terhadap Direktur PT TIN terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Saksi yang diperiksa ART selaku Direktur PT TIN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.
Selain ART selaku Direktur PT TIN, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) juga memeriksa 2 saksi lainnya, yaitu YNT selaku Staf Keuangan PT Trinindo Inter Nusa (TIN) dan YDW selaku Kepala Pabrik PT TIN.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka TN alias AN dkk," imbuh Kapuspenkum.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, penyidik menetapkan 2 orang tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kedua tersangka baru tersebut adalah SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan RAselaku Direktur Pengembangan PT RBT.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang saksi ini dikaitkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti lain, maka tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Kapuspenkum.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
story.kejaksaan.go.id
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id