Better experience in portrait mode.
Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka Korupsi Timah ke JPU Kejari Jaksel

Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka Korupsi Timah ke JPU Kejari Jaksel

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 23 Agustus 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Jaksel itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka FL antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan.

Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka Korupsi Timah ke JPU Kejari Jaksel

Kasus Posisi

Adapun kasus posisi terhadap Tersangka FL yakni:

Dalam kurun waktu tahun 2018 sampai 2019, SP bersama dengan RA sebagai Direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dan menyepakati harga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan kegiatan ilegal tersebut dibalut dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.

Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka Korupsi Timah ke JPU Kejari Jaksel

"Selanjutnya Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk dan turut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,"

ujar Kapuspenkum.

Atas perbuatannya itu, Tersangka FL dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap Tersangka FL dan barang bukti hari ini, maka Tim Penyidik telah melimpahkan total sebanyak 19 berkas perkara kepada Penuntut Umum. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan,"

pungkas Kapuspenkum.

Jaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU
Jaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU

Jaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Japek
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Japek

Adapun dua saksi yang diperiksa kali ini adalah JGC dan SB.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek

Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, 4 terdakwa sudah diadili.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik menetapkan FG sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Kepala Proyek sebagai Saksi Kasus Pembangunan Tol Japek
Kejagung Periksa 3 Kepala Proyek sebagai Saksi Kasus Pembangunan Tol Japek

JAM PIDSUS memeriksa tiga saksi terkait korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Jampidsus Periksa 3 Saksi Perkara Korupsi Tol Japek
Jampidsus Periksa 3 Saksi Perkara Korupsi Tol Japek

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Timah
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Timah

Pemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
JPU pada Kejari Pasaman Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba
JPU pada Kejari Pasaman Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba

Amar tuntutan JPU ialah menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Japek, Salah Satunya Mantan Dirut Perusahaan Konsultan
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Japek, Salah Satunya Mantan Dirut Perusahaan Konsultan

Kelima saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Satu Saksi Baru Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa Satu Saksi Baru Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Medan

Saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Baca Selengkapnya
JPU Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Kotim
JPU Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Kotim

Diketahui dana hibah KONI sebesar Rp 30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua saksi terkait kasus komiditi emas.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Usut Kasus Dugaan Korupsi Tambang Kutai Barat
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Usut Kasus Dugaan Korupsi Tambang Kutai Barat

JAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Baru Kasus Tipikor Pembangunan Jalur KA Medan
Kejagung Periksa 3 Saksi Baru Kasus Tipikor Pembangunan Jalur KA Medan

Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Baru Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa 3 Saksi Baru Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

JAM PIDSUS periksa 3 saksi baru terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP.

Baca Selengkapnya
Amanat Jaksa Agung pada Diklat PPPJ 2024: Jaksa Tak hanya Cerdas, tapi Juga Berakhlak
Amanat Jaksa Agung pada Diklat PPPJ 2024: Jaksa Tak hanya Cerdas, tapi Juga Berakhlak

Jaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag
Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya