Better experience in portrait mode.
8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis,  Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 Miliar

8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis,  Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 Miliar

Vonis terhadap delapan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 25 April 2024.

8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis,  Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 M

Dalam perkara ini terdapat delapan terdakwa, yaitu Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan. Mereka dijatuhi vonis berbeda-beda.


Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, dan Ofan Sofwan, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sementara, lima terdakwa lainnya: Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis,  Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 M

Berikut vonis untuk masing-masing terdakwa:

1. Windu Aji Sutanto divonis pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen).

Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis,  Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 M

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

2. Glen Ario Sudarto divonis pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

3. Ofan Sofwan divonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

4. Ridwan Djamaludin divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

5. Sugeng Mujiyanto divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

6. Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

7. Terdakwa Henry Juliyanto divonis pidana penjara selama 3 (tiga)tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

8. Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara
4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara

Keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tuntut 8 Terdakwa Kasus Nikel, Minta Windu Aji Sutanto Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Triliun
Jaksa Tuntut 8 Terdakwa Kasus Nikel, Minta Windu Aji Sutanto Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Triliun

JPU juga menuntut Windu Aji membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Komisaris PT SMS Jadi Tersangka Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar
Komisaris PT SMS Jadi Tersangka Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar

Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Korupsi Rp305 Juta, STY Divonis 2 Tahun Penjara
Korupsi Rp305 Juta, STY Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Admin CV Mutiara Alam Lestari Terkait Korupsi Timah
Kejagung Periksa 2 Admin CV Mutiara Alam Lestari Terkait Korupsi Timah

Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang membelit tersangka TN alias AN dkk.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Mantan CEO Officer Division Head PT Antam Tbk Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Emas
Kejaksaan Periksa Mantan CEO Officer Division Head PT Antam Tbk Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Emas

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Komoditas Timah

ALY sendiri merupakan staf PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang tersangka HM, suami artis terkenal.

Baca Selengkapnya
Usai HM Jadi Tersangka Korupsi Timah, Giliran Komisaris PT RBT Diperiksa Kejagung
Usai HM Jadi Tersangka Korupsi Timah, Giliran Komisaris PT RBT Diperiksa Kejagung

saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin

Baca Selengkapnya
Dirut PT Delta Tama Waja Corpora Diperiksa Terkait Korupsi Jalur KA Medan
Dirut PT Delta Tama Waja Corpora Diperiksa Terkait Korupsi Jalur KA Medan

Dirut PT Delta Tama Waja Corpora Diperiksa Terkait Korupsi Jalur KA Medan

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi Rp2,5 Miliar, Kontraktor Pasar Langgur Dibekuk Kejati Maluku Saat Turun dari Pesawat
Tersangka Korupsi Rp2,5 Miliar, Kontraktor Pasar Langgur Dibekuk Kejati Maluku Saat Turun dari Pesawat

Tersangka TB sedang transit di Bandara Pattimura saat hendak ke Denpasar.

Baca Selengkapnya
Tiga Saksi PT Antam Diperiksa dalam Perkara Korupsi Emas Surabaya
Tiga Saksi PT Antam Diperiksa dalam Perkara Korupsi Emas Surabaya

Ketiga saksi tersebut diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Mantan Senior Manajer PT Antam Tbk Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditas Emas Rp47 Triliun
Mantan Senior Manajer PT Antam Tbk Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditas Emas Rp47 Triliun

Ketut Sumedana mengatakan, seorang saksi yang diperiksa adalah Senior Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Perwakilan PT Binamitra Bangunsarana Pratama Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejaksaan Periksa Perwakilan PT Binamitra Bangunsarana Pratama Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Medan

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidsus Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah Tbk
JAM-Pidsus Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Dua tersangka itu antara lain Direktur Utama PT RBT berinisial SP dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT berinisial RA.

Baca Selengkapnya
Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Timah, Kejagung Sita Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dollar Singapura
Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Timah, Kejagung Sita Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dollar Singapura

Penggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Komisaris PT Nusantara Lima Diperiksa KejagungZ Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan
Komisaris PT Nusantara Lima Diperiksa KejagungZ Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan

Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Periksa Saksi RBS
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Periksa Saksi RBS

Sebelumnya, tim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Komisaris PT RBT Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Periksa Komisaris PT RBT Terkait Kasus Korupsi Timah

Saksi yang diperiksa di antaranya AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Timah Tbk, Salah Satunya Owner PT Tinindo Inter Nusa
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Timah Tbk, Salah Satunya Owner PT Tinindo Inter Nusa

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 14 tersangka terkait kasus tersebut.

Baca Selengkapnya