

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Hektare pada Senin, 20 Oktober 2025.
Setelah menahan dua mantan pejabat bidang pertanahan di Sumut dan Kabupaten Deli Serdang, Kejati Sumut kali ini menetapkan tersangka berinisial IS selaku PT. Nusa Dua Propertino (NDP), perusahaan yang dibentuk PTPN Regional I.
Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) SumutDr.Harli Siregar, S.H., M.Hum melalui pelaksanan harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, S.H.,M.H.
Menurut Husairi, penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Dari bukti tersebut, penyidik Kejati Sumut menetapkan status tersangka kepada IS sekaligus melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.
Tersangka IS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Tersangka IS Dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023, tersangka IS selaku Direktur PT NDP telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II. Permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
Dalam upaya mengubah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN II menjadi HGB PT.NUSA DUA PROPERTINDO tersebut, tersangka melaksanakan aksinya bersama-sama dengan tersangka ASK (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2024) dan Tersangka ARL (Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025) yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah.
Perbuatan tersangka menyebabkan Surat HGB atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id