Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidum Kejagung), Prof. Asep N. Mulyana menegaskan pentingnya profesionalitas dan peningkatan kapasitas jaksa dalam penanganan perkara pidana umum untuk menciptakan penegakan hukum yang modern, efisien, dan terpadu. Upaya ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Arahan itu disampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis di Papua Barat dengan tema “Penuntut Umum sebagai Mediator Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Ekosistem Karbon Biru untuk Mitigasi Perubahan Iklim” di Sorong, Papua Barat, pada, Jumat 15 November 2024.
“Proses penanganan perkara harus dilakukan secara cermat dan komprehensif dengan memperhatikan transparansi, akuntabilitas, dan intensitas pengawasan secara melekat dan skala nasional,”
ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum menekankan perlunya pola hubungan ideal antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana. Sinergi yang berkelanjutan, didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur menjadi landasan penting.
Tak hanya itu, JAM-Pidum juga menegaskan pentingnya penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, dengan langkah yang tegas, terukur, dan disertai sanksi ketat.
Secara khusus, JAM-Pidum juga menyinggung peningkatan kapasitas jaksa juga difokuskan pada penanganan perkara terkait ekosistem laut dan pesisir sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim. Ekosistem pesisir, seperti hutan mangrove, memiliki peran strategis sebagai penyerap karbon yang sangat efisien.
“Hutan mangrove di Pulau Papua yang mencapai luas 1.497.724 hektar, memiliki potensi besar dalam menyimpan karbon melalui biomassa tanamannya. Oleh karena itu, menjaga kelestarian hutan mangrove menjadi langkah krusial untuk mitigasi perubahan iklim,” ujar JAM-Pidum.
Lebih jauh, JAM-Pidum menyatakan, penanganan perkara terkait ekosisten laut dan pesisiri juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam program prioritas nasional ke-11 tentang pelestarian lingkungan hidup.
Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada keadilan, tetapi juga berkontribusi pada perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
- editor
Pada pertemuan ini disampaikan mengenai peran IOJI untuk melindungi ekosistem mangrove melalui pelestarian hutan mangrove.
Baca SelengkapnyaDari tahun 2009 hingga 2019, Indonesia kehilangan sekitar 182.091 hektar mangrove. Ini menunjukkan perlunya upaya konservasi dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menegasksn komitmennya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia
Baca SelengkapnyaParadigma penegakan hukum Indonesia telah berubah dari retributif menjadi pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif
Baca SelengkapnyaMenurut Wakil Jaksa Agung, peran Kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang gencar melakukan pembangunan di segala bidang.
Baca Selengkapnyakedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri.
Baca SelengkapnyaPentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBappebti dan OJK nantinya akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh Penyidik
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca SelengkapnyaSebagai realisasinya, beberapa kegiatan telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaPesan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024
Baca SelengkapnyaMengacu RPJPN 2024-2025, tiga arah yang hendak dicapai Kejaksaan yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General
Baca SelengkapnyaPerjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk mengimplementasikan Integrated Criminal Justice System terutama pada PPNS.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaInstrumen pemidanaan yang ada saat ini belum dapat menjangkau pada pemulihan kerugian perekonomian negara.
Baca SelengkapnyaTantangan di bidang hukum semakin kompleks, memerlukan kemampuan Jaksa untuk menganalisis dan mengimplementasikan unsur-unsur pasal secara cermat dan tepat.
Baca SelengkapnyaSistem penegakan hukum di Indonesia harus bermetamorfosis mulai dari sekarang untuk menjadi penegakan hukum modern.
Baca SelengkapnyaPenguatan kelembagaan dalam penegakan hukum itu dilakukan dengan membangun sinergitas antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung membuka FGD Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas yang digelar JAM-Pidmil dan JAM-Pidum
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nanang Mulyana, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil menuturkan Kejaksaan merupakan satu-satunya badan yang berwenang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Baca SelengkapnyaTahun ini merupakan tahun transisi peringatan HBA.
Baca SelengkapnyaDengan pendekatan multidoor diharapkan menimbulkan efek jera kepada para pelaku serta mendukung keberlangsungan lingkungan
Baca Selengkapnya