

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidum Kejagung), Prof. Asep N. Mulyana menegaskan pentingnya profesionalitas dan peningkatan kapasitas jaksa dalam penanganan perkara pidana umum untuk menciptakan penegakan hukum yang modern, efisien, dan terpadu. Upaya ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Arahan itu disampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis di Papua Barat dengan tema “Penuntut Umum sebagai Mediator Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Ekosistem Karbon Biru untuk Mitigasi Perubahan Iklim” di Sorong, Papua Barat, pada, Jumat 15 November 2024.
“Proses penanganan perkara harus dilakukan secara cermat dan komprehensif dengan memperhatikan transparansi, akuntabilitas, dan intensitas pengawasan secara melekat dan skala nasional,”
ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum menekankan perlunya pola hubungan ideal antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana. Sinergi yang berkelanjutan, didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur menjadi landasan penting.
Tak hanya itu, JAM-Pidum juga menegaskan pentingnya penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, dengan langkah yang tegas, terukur, dan disertai sanksi ketat.
Secara khusus, JAM-Pidum juga menyinggung peningkatan kapasitas jaksa juga difokuskan pada penanganan perkara terkait ekosistem laut dan pesisir sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim. Ekosistem pesisir, seperti hutan mangrove, memiliki peran strategis sebagai penyerap karbon yang sangat efisien.
“Hutan mangrove di Pulau Papua yang mencapai luas 1.497.724 hektar, memiliki potensi besar dalam menyimpan karbon melalui biomassa tanamannya. Oleh karena itu, menjaga kelestarian hutan mangrove menjadi langkah krusial untuk mitigasi perubahan iklim,” ujar JAM-Pidum.
Lebih jauh, JAM-Pidum menyatakan, penanganan perkara terkait ekosisten laut dan pesisiri juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam program prioritas nasional ke-11 tentang pelestarian lingkungan hidup.
Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada keadilan, tetapi juga berkontribusi pada perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id