

Dalam ekspose ini Kajati Jatim dengan didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Sidoarjo, Kajari Kabupaten Malang, Kajari Kota Mojokerto dan Kajari Magetan.
Adapun enam perkara itu terdiri dari:
- Dua perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Tulungagung dan Kejari Ponorogo (masing-masing 1 perkara)
– Satu perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 Ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.
– Satu Perkara Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP yang diajukan oleh Kejari Situbondo
– Satu Perkara Laka Lantas disangka melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diajukan oleh Kejari Situbondo
– Dua perkara melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia 17 Tahun 20l6 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang diajukan oleh Kejari Ponorogo
Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id