

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Selasa 19 Maret 2024.
Saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Energi Batu Hitam berinisial DH, Direktur PT Energi Batu Hitam inisial DL, dan Direktur PT Energi Batu Hitam berinisial DH.
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam Siaran Pers di Jakarta.
Perkara ini merupakan salah satu bagian yang penting dari serangkaian upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung guna memerangi tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor pertambangan. Langkah-langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk menjaga integritas dan memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam negara, yang merupakan aset berharga bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id