Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi tambahan terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, seorang saksi yang diperiksa adalah Senior Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2010 s/d 2013 berinisial TH.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya, sebanyak tiga saksi dari PT Antam Tbk telah diperiksa terkait kasus tersebut. Mereka adalah Para saksi yang diperiksa di antaranya, SP selaku Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk, RAT selaku Karyawan PT Antam Tbk, dan AU selaku Karyawan PT Antam Tbk.
Dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp47,1 triliun. Penyelidikan kasus naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Namun demikian, meskipun dokumen-dokumen sudah diamankan, Kejaksaan RI masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus ini.
Pasalnya, ada perdebatan soal penanganan kasus ini. Di mana ada kekhawatiran bahwa perkara ini justru masuk ke sektor kepabeanan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa yakni MAK selaku Trading and Services Manager Bureau Head pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Baca SelengkapnyaKetiga saksi tersebut diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 4 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan enam tersangka.
Baca SelengkapnyaKeempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPT DKI telah mengeluarkan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pertambangan nikel PT Antam Tbk.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa pada Jumat 23 Februari 2024 itu adalah FAA selaku Pegawai PT Antam Tbk dan HW selaku pihak swasta.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaTim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan 6 tersangka.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersebut yaitu, GMN selaku General Manager FA Karya Niaga dan SSC selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru.
Baca Selengkapnya