

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023, Kamis 14 Maret 2024.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017 berinisal ANA. Kemudian, Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai tahun 2017 sampai 2018 inisial AL. Terakhir adalah Kepala Dinas DPM PTSP Dumai inisial HDR.
"Ketiga saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam Siaran Pers di Jakarta.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga telah memeriksa empat saksi yaitu, FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru dan SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP serta YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id