Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penelusuran aset itu dilakukan terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam penelusuran itu Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya.
“Antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah,” tutur Kapuspenkum, Senin 22 April 2024.
Pada Kamis pekan lalu, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat.
Berikut rinciannya:
- Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
- Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
- Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
- Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
- 51 (lima puluh satu) unit excavator.
- 3 (tiga) unit bulldozer.
- Eko Huda Setyawan
JAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca Selengkapnyasaksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin
Baca SelengkapnyaKeduanya merupakan CPI PT Timah Tbk berinisial STY dan SR.
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung kembali memeriksa 5 saksi baru untuk mendalami perkara Komoditas Timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada JAMPIDSUS telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 200 saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKegiatan yang dilakukan yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap satu orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ketut Sumedana, merinci enam saksi tersebut dalam siaran persnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa yaitu, LG selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dan CS selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI memeriksa 2 tersangka dan 11 saksi, 7 di antaranya istri para tersangka.
Baca Selengkapnya