Better experience in portrait mode.
Kejaksaan RI Sita PT RBT Terkait Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan RI Sita PT RBT Terkait Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan RI Sita PT RBT Terkait Korupsi Komoditas Timah

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kejaksaan RI Sita PT RBT Terkait Korupsi Komoditas Timah

Penelusuran aset itu dilakukan terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.


Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam penelusuran itu Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya.

“Antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah,” tutur Kapuspenkum, Senin 22 April 2024.

Kejaksaan RI Sita PT RBT Terkait Korupsi Komoditas Timah

Pada Kamis pekan lalu, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kejaksaan RI Sita PT RBT Terkait Korupsi Komoditas Timah
Kejaksaan RI Sita PT RBT Terkait Korupsi Komoditas Timah

Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat.

Berikut rinciannya:

  • Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
  • Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
  • Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
  • Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
  • 51 (lima puluh satu) unit excavator.
  • 3 (tiga) unit bulldozer.