

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penelusuran aset itu dilakukan terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam penelusuran itu Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya.
“Antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah,” tutur Kapuspenkum, Senin 22 April 2024.
Pada Kamis pekan lalu, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat.
IKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id