

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindakk Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung melimpahkan dua tersangka kasus tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2024.
"Adapun tersangka yang diserahkan oleh Penyidik ke Penuntut Umum adalah yang pertama tersangka HM selaku swasta, yang ke dua tersangka HL selaku manajer PT QSE," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Tidak hanya kedua tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah alat bukti, baik barang bukti elektronik, dokumen, dan alat bukti lainnya.
Barang bukti untuk tersangka HM:
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id