Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindakk Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung melimpahkan dua tersangka kasus tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2024.
"Adapun tersangka yang diserahkan oleh Penyidik ke Penuntut Umum adalah yang pertama tersangka HM selaku swasta, yang ke dua tersangka HL selaku manajer PT QSE," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Tersangka HM saat ditahan
Tidak hanya kedua tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah alat bukti, baik barang bukti elektronik, dokumen, dan alat bukti lainnya.
Barang bukti untuk tersangka HM:
- 11 unit atau bidang tanah dan bangunan dengan rincian 4 unit berada di Jakarta Selatan, 5 unit di wilayah Jakarta Barat, 5 unit di wilayah Tangerang.
- 8 unit mobul degan rincian 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 unit - Rolls-Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 unit Vellfire.
- 88 unit tas branded 141 perhiasan
- Mata uang asing USD400 ribu.
- Mata uang rupiah Rp13,518 miliar.
- logam mulia
Tersangka HLN saat ditahan
- 6 unit bidang atau tanah dan bangunan dengan rincian 4 unit di Jakarta Utara, 2 unit di Kabupaten Tengerang
- 3 unit kendaraan yang terdiri dari 1 unit Kijang Inova, mobil Lexus UX 300e, 1 unit Toyota Alphard.
- 37 tas branded.
- 45 buah perhiasan
- Uang dalam SGD2 juta dalam pecahan SGD1000
- Uang rupiah Rp10 miliar dalam pecahan Rp100 ribu.
- Uang rupiah Rp1,485 miliar
- 2 unit jam tangan mewah Richard Mille.
- Eko Huda
Terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca SelengkapnyaTim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Timur tersebut adalah TN alias AN dan AA.
Baca Selengkapnyasaksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang membelit tersangka TN alias AN dkk.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium yang tidak sesuai ketentuan
Baca SelengkapnyaKali ini saksi yang diperiksa adalah Inspektur II Kementerian Perhubungan RI periode 2016 s/d 2017.
Baca SelengkapnyaBGA menjadi tersangka ke-22 dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini merupakan saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian kasus ini.
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa satu orang saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi adalah RAW, Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018.
Baca Selengkapnya