Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) menahan seorang tersangka sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016- 2023 atas Tersangka MK.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan serta mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, Kamis 8 Agustus 2024.
Peran Tersangka MK adalah sebagai Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH dengan cara mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan BRI senilai Rp55 miliar.
Selanjutnya, Tersangka MK dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- Nabila Hanum
Tersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaDia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil Kejaksaan RI menahan para Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaKredit ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan satu terdiri dari 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa di antaranya AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT.
Baca SelengkapnyaAdapun saksi yang diperiksa berinisial RF selaku pihak swasta
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka kasus ini.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan mendirikan 47 perusahaan yang kegiatan usahanya fiktif.
Baca SelengkapnyaTiga saksi berasal dari PT Antam Tbk dan seorang lagi pegawai kantor cabang PT Bank Mandiri
Baca SelengkapnyaTerbaru, seorang karyawan PT RBT berinisial KNNG diperiksa terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyaberupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dengan tersangka RD dan RR
Baca Selengkapnya