Better experience in portrait mode.
Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi Komoditi Emas

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi Komoditi Emas

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita aset milik tersangka kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022, Senin 1 Juli 2024.

Aset yang disita dari tujuh tersangka berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram.

Duduk Perkara

  • Bahwa keenam tersangka yaitu TK, HN, MA, ID, DM, dan AH, masing-masing selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021 bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

  • Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.
  • Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au).
  • Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.
Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi Komoditi Emas

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.