Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 pada Selasa, 23 Juli 2024.
Kapuspenkum merinci keenam saksi yang diperiksa tersebut, yaitu:
- NM selaku Manager Bisnis Solution Manager ICT.
- YR selaku Manager Operation Services ICT.
- MW selaku Staff Accounting PT Antam Tbk.
- HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
- JP selaku Marketing di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
- AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023-saat ini.
"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya, diketahui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menyita aset milik tersangka kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 pada Senin 1 Juli 2024 lalu. Aset yang disita dari tujuh tersangka berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram.
Kronologi Kasus
Dalam perkara ini telah ditetapkan enam tersangka yaitu TK, HN, MA, ID, DM, dan AH, masing-masing selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021.
Mereka bersama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan oleh para tersangka.
Mereka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.
Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au).
Akibar perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Arini Saadah
Saksi diperiksa untuk perkara atas enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan enam tersangka.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 4 orang saksi, terkait kasus 109 ton emas.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan 6 tersangka.
Baca SelengkapnyaPara tersangka pada kurun waktu tahun 2010-2021 bersama-sama secara melawan hukum melakukan persekongkolan.
Baca SelengkapnyaAdapun saksi yang diperiksa berinisial MHL selaku Manager Biro Payroll & Outsouring Management PT Antam Tbk.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan RI menetapkan enam tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan 6 tersangka.
Baca SelengkapnyaPara saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Baca SelengkapnyaKejaksaan sudah menetapkan 6 tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan enam tersangka.
Baca SelengkapnyaTiga saksi berasal dari PT Antam Tbk dan seorang lagi pegawai kantor cabang PT Bank Mandiri
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.
Baca Selengkapnyadapun saksi yang diperiksa berinisial RPA selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Kusumanegara Jogjakarta.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik pada JAM PIDSUS kembali memeriksa 1 saksi terkait perkara korupsi 109 ton emas.
Baca SelengkapnyaDelapan orang pihak PT Antam diperiksa sebagai saksi dalam perkara 109 ton emas ilegal.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara
Baca SelengkapnyaKeempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa yakni Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk tahun 2023 berinisial HBA.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa yakni MAK selaku Trading and Services Manager Bureau Head pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnya