Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 pada Selasa, 23 Juli 2024.
Kapuspenkum merinci keenam saksi yang diperiksa tersebut, yaitu:
- NM selaku Manager Bisnis Solution Manager ICT.
- YR selaku Manager Operation Services ICT.
- MW selaku Staff Accounting PT Antam Tbk.
- HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
- JP selaku Marketing di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
- AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023-saat ini.
"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya, diketahui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menyita aset milik tersangka kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 pada Senin 1 Juli 2024 lalu. Aset yang disita dari tujuh tersangka berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram.
Kronologi Kasus
Dalam perkara ini telah ditetapkan enam tersangka yaitu TK, HN, MA, ID, DM, dan AH, masing-masing selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021.
Mereka bersama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan oleh para tersangka.
Mereka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.
Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au).
Akibar perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Arini Saadah
Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua saksi terkait kasus komiditi emas.
Baca SelengkapnyaPara saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik pada JAM PIDSUS kembali memeriksa 1 saksi terkait perkara korupsi 109 ton emas.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 4 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa 3 saksi baru terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, periksaan terhadap keempat saksi dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dengan tersangka RD dan RR
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi butik emas.
Baca SelengkapnyaSaksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca Selengkapnya