

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi tambahan terkait kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023
Ketiga saksi yang diperiksa yakni, PA selaku Kepala Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020-2022, RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode Juni 2019-Juli 2020, dan DV selaku Hanggar pada KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020.
"Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 atas nama tersangka RD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Selasa 23 April 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan RD, Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), sebagai tersangka korupsi importasi gula tahun 2020-2023, Jumat 29 Maret 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana.
RD, selaku Direktur PT SMIP, pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Caranya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Kapuspenkum menambahkan, perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id