Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015-2022, pada Selasa 5 Maret 2024.
Para tersangka tersebut di antaranya, TA selaku Kasir PT Refined Bangka Tin (RBT), RN selaku pegawai PT RBT, dan KRM selaku pegawai PT RBT.
story.kejaksaan.go.id
Kapuspenkum menambahkan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung juga telah menyita uang tunai senilai Rp83 miliar dan 55 unit alat berat yang diduga merupakan milik tersangka TN.
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id