Better experience in portrait mode.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2024.

Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah
Tersangka korupsi timah

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Tiga orang yang dilakukan Tahap II yaitu:

  1. Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
  2. Tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 s/d 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.
  3. Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 s/d 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka antara lain:

  • Barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

  • Barang bukti elektronik berupa handphone.
Tersangka timah

Kasus posisi pada perkara ini yaitu:

1. Tersangka AS, sebagai berikut:

  • Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuat Telaah Staf untuk Persetujuan RKAB Tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  • Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  • Bahwa tersangka AS periode Januari 2019 s/d Februari 2019 dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam (maupun Selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019) secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (yang dijabat oleh Tersangka SW) dengan Kesimpulan: Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud, maka Tim Evaluator merekomendasikan untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin.
Tersangka kasus timah

  • Bahwa perbuatan tersangka AS yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena Tersangka AS telah menerima pemberian dari tersangka AA (selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia) berupa uang sejumlah Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) pada periode 20 Desember 2018 s/d 5 Maret 2019.

2. Tersangka BN, sebagai berikut:

  • Bahwa tersangka BN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk, namun tidak memberikan pertimbangan/ rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.

  • Bahwa tersangka BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan para Pemegang IUJP, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.

  • Bahwa tersangka BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak pernah melaporkan kepada Gubernur, tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.

3. Tersangka SW, sebagai berikut:

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyetujui RKAB tahun 2015 sampai dengan 2018 yang isinya tidak benar terhadap 6 (enam) Smelter.

  • Bahwa Tersangka SW telah menyetujui RKAB tahun 2015 s/d 2018 yang isinya tidak benar tersebut kemudian tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/ rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2019.
Penyerahan tersnagka kasus timah

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ridak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang IUJP tahun 2015 s/d tahun 2019.

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa hotel dan transport dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa seluruh biaya atas pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.

  • Akibat perbuatan Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang kemudian bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing pelogaman mengakibatkan kerugian negara atas aktivitas tersebut sebesar Rp2.284.950.217.912.

Berdasarkan hal-hal di atas dapat diuraikan bahwa perbuatan tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 sehingga PT Timah Tbk membayarkan bijih timah ilegal sejumlah Rp26.648.625.701.519.

Akibat perbuatan ketiga tersangka selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menandatangani Persetujuan RKAB Tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, dengan berdasarkan laporan dokumen RKAB palsu atau keterangan tidak benar menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejumlah Rp271.069.688.018.700.

Sehingga total kerugian yang diakibatkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 yaitu Rp300.003.263.938.131.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus timah

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral
JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral Kamis, 09 Apr 2026 22:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel Terkait Perkara Pertambangan Ilegal
Kejagung Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel Terkait Perkara Pertambangan Ilegal Rabu, 08 Apr 2026 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Rabu, 08 Apr 2026 11:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II, Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap
Sidang Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II, Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap Rabu, 08 Apr 2026 07:54 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina, JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Mantan Dirut Nicke Widyawati
Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina, JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Mantan Dirut Nicke Widyawati Selasa, 07 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook,  Ahli Sebut Kerugian Negara Bersifat Total Loss
JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Bersifat Total Loss Selasa, 07 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Persidangan Ungkap Fakta Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok Produksi oleh PT Pertamina Patra Niaga
Persidangan Ungkap Fakta Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok Produksi oleh PT Pertamina Patra Niaga Jumat, 03 Apr 2026 08:23 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Perkara Kompensasi RON 90 PT Pertamina Ungkap Fakta Ketidaksesuaian Formula Harga
Sidang Lanjutan Perkara Kompensasi RON 90 PT Pertamina Ungkap Fakta Ketidaksesuaian Formula Harga Kamis, 02 Apr 2026 13:03 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Keterangan Palsu,  JPU Memohon Majelis Hakim Tetapkan Irawan Santoso Sebagai Tersangka Perkara Pertamina
Beri Keterangan Palsu, JPU Memohon Majelis Hakim Tetapkan Irawan Santoso Sebagai Tersangka Perkara Pertamina Rabu, 01 Apr 2026 18:52 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Geledah14 Lokasi di 4 Provinsi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Tersangka ST
Penyidik JAM PIDSUS Geledah14 Lokasi di 4 Provinsi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Tersangka ST Senin, 30 Mar 2026 14:23 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB Rabu, 11 Mar 2026 04:36 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook pada Sidang Terdakwa Nadiem Makarim
JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook pada Sidang Terdakwa Nadiem Makarim Selasa, 03 Mar 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Ekspor POME Senin, 02 Mar 2026 21:02 WIB

Baca Selengkapnya
Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ini Pertimbangan Kejagung
Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ini Pertimbangan Kejagung Senin, 02 Mar 2026 18:06 WIB

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina
Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina Jumat, 27 Feb 2026 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Ajukan Amicus Curiae, Aliansi Pergerakan Mahasiswa Dukung Kejagung Berantas Mafia Minyak dalam Perkara Korupsi Pertamina
Ajukan Amicus Curiae, Aliansi Pergerakan Mahasiswa Dukung Kejagung Berantas Mafia Minyak dalam Perkara Korupsi Pertamina Kamis, 26 Feb 2026 18:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Replik Kasus Perintangan Perkara dan Suap Hakim, JPU Yakin Aliran Dana Mencapai Rp60 Miliar
Sidang Replik Kasus Perintangan Perkara dan Suap Hakim, JPU Yakin Aliran Dana Mencapai Rp60 Miliar Rabu, 25 Feb 2026 23:07 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia Rabu, 25 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk  dalam Perkara Korupsi PT Pertamina
Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk dalam Perkara Korupsi PT Pertamina Selasa, 24 Feb 2026 12:21 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM Sabtu, 21 Feb 2026 19:40 WIB

Baca Selengkapnya
Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, JPU: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara
Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, JPU: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara Jumat, 20 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Isi Tuntutan JPU Terhadap 6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim
Isi Tuntutan JPU Terhadap 6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun
Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun Kamis, 19 Feb 2026 13:47 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terdakwa Muhammad Kerry Dituntut Pidana Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terdakwa Muhammad Kerry Dituntut Pidana Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun Sabtu, 14 Feb 2026 15:18 WIB

JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa

Baca Selengkapnya
Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa
Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa Jumat, 13 Feb 2026 09:03 WIB

Baca Selengkapnya