Better experience in portrait mode.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2024.

Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah
Tersangka korupsi timah

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Tiga orang yang dilakukan Tahap II yaitu:

  1. Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
  2. Tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 s/d 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.
  3. Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 s/d 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka antara lain:

  • Barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

  • Barang bukti elektronik berupa handphone.
Tersangka timah

Kasus posisi pada perkara ini yaitu:

1. Tersangka AS, sebagai berikut:

  • Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuat Telaah Staf untuk Persetujuan RKAB Tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  • Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  • Bahwa tersangka AS periode Januari 2019 s/d Februari 2019 dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam (maupun Selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019) secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (yang dijabat oleh Tersangka SW) dengan Kesimpulan: Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud, maka Tim Evaluator merekomendasikan untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin.
Tersangka kasus timah

  • Bahwa perbuatan tersangka AS yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena Tersangka AS telah menerima pemberian dari tersangka AA (selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia) berupa uang sejumlah Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) pada periode 20 Desember 2018 s/d 5 Maret 2019.

2. Tersangka BN, sebagai berikut:

  • Bahwa tersangka BN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk, namun tidak memberikan pertimbangan/ rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.

  • Bahwa tersangka BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan para Pemegang IUJP, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.

  • Bahwa tersangka BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak pernah melaporkan kepada Gubernur, tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.

3. Tersangka SW, sebagai berikut:

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyetujui RKAB tahun 2015 sampai dengan 2018 yang isinya tidak benar terhadap 6 (enam) Smelter.

  • Bahwa Tersangka SW telah menyetujui RKAB tahun 2015 s/d 2018 yang isinya tidak benar tersebut kemudian tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/ rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2019.
Penyerahan tersnagka kasus timah

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ridak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang IUJP tahun 2015 s/d tahun 2019.

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa hotel dan transport dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

  • Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa seluruh biaya atas pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.

  • Akibat perbuatan Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang kemudian bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing pelogaman mengakibatkan kerugian negara atas aktivitas tersebut sebesar Rp2.284.950.217.912.

Berdasarkan hal-hal di atas dapat diuraikan bahwa perbuatan tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 sehingga PT Timah Tbk membayarkan bijih timah ilegal sejumlah Rp26.648.625.701.519.

Akibat perbuatan ketiga tersangka selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menandatangani Persetujuan RKAB Tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, dengan berdasarkan laporan dokumen RKAB palsu atau keterangan tidak benar menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejumlah Rp271.069.688.018.700.

Sehingga total kerugian yang diakibatkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 yaitu Rp300.003.263.938.131.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus timah

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Aneka Tambang Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Aneka Tambang Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Senin, 10 Nov 2025 21:08 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 4 di Antaranya Mantan Pegawai
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 4 di Antaranya Mantan Pegawai Senin, 10 Nov 2025 20:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 4 Berkas Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Limpahkan 4 Berkas Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek ke JPU Kejari Jakpus Senin, 10 Nov 2025 15:23 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Dirut Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Dirut Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Rabu, 05 Nov 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Rabu, 05 Nov 2025 20:29 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Minyak Mentah PT Pertamina ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Minyak Mentah PT Pertamina ke JPU Kejari Jakpus Rabu, 05 Nov 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 30 Okt 2025 23:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kamis, 30 Okt 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Tahun 2014
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Tahun 2014 Rabu, 29 Okt 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Salah Satunya dari Perusahaan Patungan RI-Jepang
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Salah Satunya dari Perusahaan Patungan RI-Jepang Rabu, 29 Okt 2025 20:20 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Akta Perjanjian Kredit PT Bank DKI dan PT Sritex
Perkuat Pembuktian, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Akta Perjanjian Kredit PT Bank DKI dan PT Sritex Selasa, 28 Okt 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 10 Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Dirkeu PT PPN
Kejagung Periksa 10 Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Dirkeu PT PPN Selasa, 28 Okt 2025 08:31 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pegawai Accounting PT RUM Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Pegawai Accounting PT RUM Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Jumat, 24 Okt 2025 21:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa NW, Mantan Dirut PT Pertamina, Sebagai Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Kembali Periksa NW, Mantan Dirut PT Pertamina, Sebagai Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah Jumat, 24 Okt 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dirut PT PT Tridhistana Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dirut PT PT Tridhistana Terkait Perkara Kredit PT Sritex Jumat, 24 Okt 2025 11:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek
Kejagung Kembali Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek Jumat, 24 Okt 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Pertamina dan 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah
Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Pertamina dan 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Jumat, 24 Okt 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pegawai Bagian Keuangan Ayaka Suites Hotel Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Pegawai Bagian Keuangan Ayaka Suites Hotel Terkait Perkara Kredit PT Sritex Kamis, 23 Okt 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Salah Satunya Tim Stafsus Menteri
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Salah Satunya Tim Stafsus Menteri Kamis, 23 Okt 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Salah Satu dari Cucu Perusahaan
Kejagung Periksa 6 Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Salah Satu dari Cucu Perusahaan Rabu, 22 Okt 2025 22:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang VP dan Pegawai Senior PT Pertamina Sebagai Saksi Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Kejagung Periksa 2 Orang VP dan Pegawai Senior PT Pertamina Sebagai Saksi Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Selasa, 21 Okt 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Selasa, 21 Okt 2025 11:12 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Sita Rumah Milik Tersangka MRC
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Sita Rumah Milik Tersangka MRC Sabtu, 18 Okt 2025 19:55 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Sabtu, 18 Okt 2025 11:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Saksi FW Selaku Direktur PT ASABA Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Kembali Periksa Saksi FW Selaku Direktur PT ASABA Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Sabtu, 18 Okt 2025 01:00 WIB

Baca Selengkapnya