Better experience in portrait mode.
Kejagung Limpahkan Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Jual Beli Emas Antam ke Kejari Jaktim

Kejagung Limpahkan Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Jual Beli Emas Antam ke Kejari Jaktim

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima penyerahan tanggung jawab tersangka BS dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018.

Proses serah terima dilakukan di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 11.30 WIB,

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, mengatakan, tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


"Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said," ujar Yogi.

Kejagung Limpahkan Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Jual Beli Emas Antam ke Kejari Jaktim

Tim Penyidik sebelumnya telah menetapkan BS dan AHA sebagai tersangka dalam perkara ini. BS, pengusaha properti mewah yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur, menjadi tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi.

Penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. BS kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Tim Penyidik telah menyita uang tunai Rp130 juta, berupa mata uang asing yang dibawa oleh BS. Penyidik akan mengkaji apakah uang tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BS.

Selain itu, Penyidik juga menggeledah beberapa rumah milik BS dan sebuah kantor di wilayah Jawa Timur untuk mencari bukti-bukti pendukung keterkaitannya dalam perkara tersebut.


BS bersama beberapa oknum PT Antam Tbk diduga merekayasa transaksi jual-beli emas antara bulan Maret hingga November 2018. Transaksi itu dilakukan dengan harga di bawah ketentuan PT Antam Tbk.

Untuk melancarkan aksinya, BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada BS melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Kejagung Limpahkan Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Jual Beli Emas Antam ke Kejari Jaktim
Kejagung Limpahkan Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Jual Beli Emas Antam ke Kejari Jaktim

Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam, yakni EK, AP, dan MD, telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk.

Kejagung Limpahkan Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Jual Beli Emas Antam ke Kejari Jaktim

Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada BS. Surat palsu tersebut bahkan digunakan oleh BS untuk melakukan gugatan perdata.

Akibat perbuatan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia. Jika dikonversi dengan harga emas per 18 Januari 2024, nilainya sekitar Rp1,266 triliun

Kejagung Limpahkan Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Jual Beli Emas Antam ke Kejari Jaktim

Pasal yang Disangkakan:

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Keempat saksi diperiksa terkait kasus penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 2 Saksi Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan RI Periksa 2 Saksi Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian Rp1,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Jual Beli Emas Antam dengan 'Crazy Rich' Surabaya
Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Jual Beli Emas Antam dengan 'Crazy Rich' Surabaya

NSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) periode 2017 sampai dengan 2019.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Dua saksi yang diperiksa adalah AJ selaku Loket Officer dan SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Jual Beli Emas 'Crazy Rich' Surabaya, 2 di Antaranya Pegawai Pajak
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Jual Beli Emas 'Crazy Rich' Surabaya, 2 di Antaranya Pegawai Pajak

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam atas nama Tersangka BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Corporate Secretary Division Head PT Antam Terkait Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan Periksa Corporate Secretary Division Head PT Antam Terkait Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Tim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rick Surabaya
Kejaksaan Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rick Surabaya

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial FH selaku pemilik UD Surya Jaya Makmur,” kata Kapuspenkum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Kasus Jual Beli Emas Antam dan Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Kasus Jual Beli Emas Antam dan Crazy Rich Surabaya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya

Kedua saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial IW dan AJ.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Tim Penyidik Kejaksaan RI telah melimpaahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya

Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Seorang Wiraswasta Diperiksa Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya
Seorang Wiraswasta Diperiksa Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya

Kapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam-Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam-Crazy Rich Surabaya

Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan RI telah melimpahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan yang Tak Terima Praperadilan Tersangka BS Terkait Korupsi Penjualan Emas Antam
Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan yang Tak Terima Praperadilan Tersangka BS Terkait Korupsi Penjualan Emas Antam

PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Pengusaha BS Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam yang Sebabkan Kerugian Rp1,2 Triliun
Kejagung Tetapkan Pengusaha BS Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam yang Sebabkan Kerugian Rp1,2 Triliun

BS bersama beberapa oknum PT Antam Tbk diduga merekayasa transaksi jual-beli emas antara bulan Maret hingga November 2018.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya

Saksi yang diperiksa berinisial TP, selaku Direktur Risk Consulting (Forensik) KPMG Siddharta Advisory.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Pegawai Antam Terkait Jual Beli 1.136 Kg Emas 'Crazy Rich Surabaya' yang Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Kejaksaan RI Periksa 5 Pegawai Antam Terkait Jual Beli 1.136 Kg Emas 'Crazy Rich Surabaya' yang Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Kejaksaan RI Periksa 5 Pegawai Antam Terkait Jual Beli 1.136 Kg Emas 'Crazy Rich Surabaya' yang Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Asisten Manager PT Antam Tbk
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Asisten Manager PT Antam Tbk

pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Perwakilan BCA Terkait Perkara Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa Perwakilan BCA Terkait Perkara Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya

Saksi yang diperiksa berinisial GW selaku Perwakilan dari Bank BCA.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Corporate Secretary PT Antam Tbk
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Corporate Secretary PT Antam Tbk

pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 2 Akuntan Publik Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam-Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan Agung Periksa 2 Akuntan Publik Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam-Crazy Rich Surabaya

Kedua akuntan itu diperiksa untuk tersangka BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Staf Ahli Sebagai Saksi Meringankan Terkait Kasus Pencucian Uang Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa Staf Ahli Sebagai Saksi Meringankan Terkait Kasus Pencucian Uang Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Kapuspenkum menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Kasus Jual Beli Emas Antam dan Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Kasus Jual Beli Emas Antam dan Crazy Rich Surabaya

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 3 Saksi Kasus Jual Beli Emas Anatam Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Pejabat Bea Cukai Juanda
Kejaksaan Periksa 3 Saksi Kasus Jual Beli Emas Anatam Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Pejabat Bea Cukai Juanda

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yaitu BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Staf Tersangka BS Terkait Perkara Jual Beli Emas PT Antam Tbk
Kejaksaan Periksa Staf Tersangka BS Terkait Perkara Jual Beli Emas PT Antam Tbk

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.

Baca Selengkapnya