Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima penyerahan tanggung jawab tersangka BS dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018.
Proses serah terima dilakukan di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 11.30 WIB,
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, mengatakan, tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said," ujar Yogi.
Tim Penyidik sebelumnya telah menetapkan BS dan AHA sebagai tersangka dalam perkara ini. BS, pengusaha properti mewah yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur, menjadi tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi.
Penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. BS kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tim Penyidik telah menyita uang tunai Rp130 juta, berupa mata uang asing yang dibawa oleh BS. Penyidik akan mengkaji apakah uang tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BS.
Selain itu, Penyidik juga menggeledah beberapa rumah milik BS dan sebuah kantor di wilayah Jawa Timur untuk mencari bukti-bukti pendukung keterkaitannya dalam perkara tersebut.
BS bersama beberapa oknum PT Antam Tbk diduga merekayasa transaksi jual-beli emas antara bulan Maret hingga November 2018. Transaksi itu dilakukan dengan harga di bawah ketentuan PT Antam Tbk.
Untuk melancarkan aksinya, BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada BS melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.
Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam, yakni EK, AP, dan MD, telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk.
Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada BS. Surat palsu tersebut bahkan digunakan oleh BS untuk melakukan gugatan perdata.
Akibat perbuatan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia. Jika dikonversi dengan harga emas per 18 Januari 2024, nilainya sekitar Rp1,266 triliun
Pasal yang Disangkakan:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Nabila Hanum
Keempat saksi diperiksa terkait kasus penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaKasus ini diduga menyebabkan kerugian Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaNSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) periode 2017 sampai dengan 2019.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa adalah AJ selaku Loket Officer dan SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.
Baca SelengkapnyaMereka diperiksa terkait dugaan korupsi penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam atas nama Tersangka BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaTim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BS dan AHA.
Baca Selengkapnya“Adapun saksi yang diperiksa berinisial FH selaku pemilik UD Surya Jaya Makmur,” kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKedua saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial IW dan AJ.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Kejaksaan RI telah melimpaahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus
Baca SelengkapnyaSebelumnya tim penyidik Kejaksaan RI telah melimpahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.
Baca SelengkapnyaBS bersama beberapa oknum PT Antam Tbk diduga merekayasa transaksi jual-beli emas antara bulan Maret hingga November 2018.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisial TP, selaku Direktur Risk Consulting (Forensik) KPMG Siddharta Advisory.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI Periksa 5 Pegawai Antam Terkait Jual Beli 1.136 Kg Emas 'Crazy Rich Surabaya' yang Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisial GW selaku Perwakilan dari Bank BCA.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKedua akuntan itu diperiksa untuk tersangka BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yaitu BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
Baca Selengkapnya